Dua Kelompok Media AS Menggugat Donald Trump Soal Akses Berbayar
Dua kelompok media Amerika Serikat menggugat Presiden AS Donald Trump ke pengadilan New York atas kebijakan memungut biaya untuk akses awal unggahan di platform Truth Social yang memicu gejolak pasar, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (12/8/2026). Gugatan tersebut dilayangkan oleh The Intercept bersama Freedom of the Press Foundation. Kedua lembaga menilai skema berbayar yang diterapkan pihak Trump bersifat korup serta bertentangan dengan konstitusi.
Pelanggan layanan khusus ini dijanjikan menerima pesan-pesan Trump di Truth Social lebih cepat beberapa detik dibandingkan masyarakat umum. Selisih waktu yang sangat singkat tersebut dinilai amat krusial bagi para pelaku pasar finansial.
Trump kerap memanfaatkan platform media sosial miliknya untuk mengumumkan berbagai kebijakan besar. Pengumuman mendadak mengenai perkembangan konflik Iran hingga penetapan tarif perdagangan sering kali memicu lonjakan atau penurunan nilai pasar secara mendadak.
Biaya langganan untuk mendapatkan akses informasi lebih awal tersebut dipatok hingga mencapai 100.000 dolar AS per bulan. "Skema ini sangat korup. Presiden berpotensi memperoleh keuntungan finansial dengan memberikan informasi pemerintah yang 'menggerakkan pasar' kepada pihak-pihak yang bersedia dan mampu membayar perusahaan pribadinya," demikian bunyi dokumen pengadilan tersebut.
Pengoperasian platform tersebut berada di bawah naungan Trump Media and Technology Group. Perusahaan tersebut menepis berbagai kekhawatiran terkait layanan bernama Truth API yang telah diperkenalkan sejak pertengahan Juli.