DSN-MUI Imbau Perusahaan Syariah Bayar Zakat Lewat BAZNAS
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengimbau seluruh perusahaan berbasis syariah untuk menunaikan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) demi pengelolaan yang profesional dan transparan, dilansir dari Detikcom.
Imbauan tersebut disampaikan di sela-sela rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 di Jakarta pada Selasa (7/7/2026). Sistem pengelolaan zakat lewat lembaga resmi negara ini dinilai kian akuntabel karena seluruh penyaluran dananya dapat ditelusuri secara jelas.
Ketua DSN-MUI Cholil Nafis menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban ini juga dapat memberikan keuntungan berupa pemanfaatan insentif dari pemerintah bagi para pelaku usaha.
"Saya mengajak kepada umat Islam, kepada pengusaha-pengusaha muslim hendaklah berbayar zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional. Bayar zakat karyawannya, bayar zakat perusahaannya dan ini bisa memanfaatkan sebaik-baiknya insentif pemerintah, di mana bisa mengurangi penghasilan yang kena wajib pajak itu," kata Cholil Nafis, Ketua DSN-MUI dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/7/2026).
Pihak DSN-MUI turut meminta agar kepatuhan membayar zakat dimasukkan ke dalam indikator kepatuhan syariah bagi lembaga atau perusahaan terkait. Pengukuran kepatuhan tersebut tidak boleh hanya bersandarkan pada kesesuaian akad semata.
"Kita minta nanti laporan syariah compliance itu bukan hanya berdasarkan akadnya yang benar, tetapi juga berdasarkan pembayaran zakatnya yang rajin dan patuh. Itu harus menjadi bagian dari kepatuhan syariah," ujar Cholil Nafis, Ketua DSN-MUI.
Sinergi yang kuat antara DSN-MUI, BAZNAS, pemerintah, serta pelaku usaha diharapkan mampu memperluas dampak positif instrumen ini dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi syariah nasional.
Merespons dukungan tersebut, BAZNAS mengapresiasi komitmen serta kepeloporan dari para pelaku usaha syariah yang telah aktif menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
"Dengan dukungan Dewan Syariah Nasional, BAZNAS memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pelaku usaha syariah yang menurut penilaian kami telah menunjukkan komitmen dan kepeloporan dalam pengembangan ekonomi syariah, antara lain melalui penunaian zakat, infak, dan sedekah," kata Sodik Mudjahid, Ketua BAZNAS RI.
Pihak BAZNAS juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DSN-MUI dalam penguatan tata kelola zakat serta melaporkan adanya respons positif yang masuk dari berbagai perusahaan yang menyalurkan zakatnya.
"Alhamdulillah kami mendapatkan testimoni dari beberapa perusahaan. Pertama, pajaknya terkurangi dengan zakat. Kedua, mereka mengatakan bahwa zakat melalui BAZNAS dianggap kredibel karena benar-benar sampai kepada mustahik," kata Sodik Mudjahid, Ketua BAZNAS RI.