PT DSI Terapkan Biaya Layanan Ekspor Sumber Daya Alam

Share

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal memberlakukan biaya layanan dalam skema ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (8/6/2026).

Pemberlakuan komponen tersebut merujuk pada kewenangan PT DSI untuk menentukan margin dalam tingkat kewajaran dari proses ekspor komoditas terkait. Aturan mengenai margin ini termaktub pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria memberikan penjelasan resmi mengenai fungsi dan batasan dari penetapan margin tersebut setelah menghadiri konferensi pers di gedung DPR RI.

"[Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ungkap Dony kepada awak media usai konferensi pers di gedung DPR RI, Senin (8/6/2025).

Penarikan biaya ini dipastikan murni atas jasa pelayanan yang diberikan oleh PT DSI kepada para pelaku usaha dan bukan bertindak sebagai komisi layaknya perantara dagang konvensional.

"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu [margin] hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI," tambahnya.

Mekanisme penentuan biaya dipandang krusial guna memberikan kepastian terhadap volume serta harga kesepakatan komoditas sebelum pengiriman ke luar negeri dilaksanakan.

"Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian. Setiap layanan yang diberikan [ada biayanya], kalau tidak ada layanannya masa orang diambil marginnya? Tentu tidak begitu," tambahnya.

Optimalisasi volume ekspor dengan capaian harga terbaik di pasar global menjadi target utama implementasi kebijakan satu pintu ini demi mendorong pendapatan negara.

"Jadi kita tentu kita tidak mau melakukan kesalahan yang sama. Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik," tutupnya.

PP Nomor 24 Tahun 2026 dibentuk pemerintah untuk menyokong operasional PT DSI sebagai BUMN khusus yang menangani ekspor batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).

Berdasarkan isi draf regulasi tersebut, ketentuan mengenai tata kelola ekspor komoditas diatur secara terperinci melalui sejumlah pasal krusial.

"BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," PP 24/2026 Pasal 3 Ayat (4).

Pada bagian terdahulu dalam bab yang sama, fungsi monopoli atau pengendalian tunggal oleh BUMN ekspor juga telah ditegaskan secara hukum.

"Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal." Pasal 3 Ayat (1) PP No. 24/2026.

Selain hak ekspor eksklusif, kendali penuh terhadap penetapan harga jual komoditas strategis nasional juga diserahkan kepada pihak perusahaan negara.

"Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor." Pasal 3 Ayat (2) PP No. 24/2026.

Aturan ini juga merinci tata kelola ekspor melalui pengendalian, pengaturan pengangkutan, asuransi, serta pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak investasi, divestasi, atau pemurnian dalam negeri yang diputuskan melalui rapat koordinasi tingkat menteri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author