DPRD DKI Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Pasca-Kecelakaan Tomang
Sebuah truk trailer yang mengangkut besi terbalik di Jalur Flyover Tomang KM 13.400, kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu (24/6/2026) pagi. Insiden ini mengakibatkan sebagian muatan besi berserakan hingga jatuh ke jalur arteri di bawah jembatan layang tersebut.
Kecelakaan ini memicu respons keras dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, yang menilai peristiwa tersebut sebagai bukti nyata masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat di wilayah Ibu Kota. Masalah ini dilansir dari Detikcom.
Menurutnya, dampak dari kejadian tersebut tidak hanya memicu kemacetan lalu lintas yang panjang, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan.
"Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas yang sangat parah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait bahwa pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan berat di wilayah DKI Jakarta masih perlu diperketat secara serius," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Kent tersebut menyatakan bahwa penanganan keberadaan truk kontainer di Jakarta masih belum berjalan optimal. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah menetapkan regulasi mengenai pembatasan jam operasional bagi angkutan berat.
"Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, namun implementasinya kerap tidak konsisten. Saya menilai koordinasi antara Dishub, Kepolisian, dan Operator Pelabuhan belum optimal. Jam operasional truk di Jakarta harus dikunci dengan aturan yang tegas, jika hanya diberi teguran itu pasti akan dianggap angin lalu," tegas Kent.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta olehnya untuk mengambil langkah tegas dalam menerapkan jam operasional truk khusus pada malam hari. Langkah ini diperlukan demi menekan tingkat kerusakan jalan, mengurangi kemacetan, serta meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan.
"Jadi truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya. Saya mempertanyakan bagaimana kendaraan trailer dengan muatan berat masih dapat melintas di jalur arteri yang selama ini telah diatur pembatasannya. Aturan mengenai jam operasional dan lintasan kendaraan angkutan barang sudah dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di kawasan padat lalu lintas," katanya.
Anggota Komisi C DPRD DKI itu meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga didesak segera mengevaluasi total sistem pengawasan kendaraan berat.
"Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang hanya karena lemahnya pengawasan di lapangan. Teknologi pengawasan, kamera ETLE, penimbangan kendaraan, hingga pemeriksaan dokumen angkutan harus dioptimalkan agar kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung ditindak," tegasnya.
Investigasi secara menyeluruh juga dituntut oleh Kent untuk membongkar penyebab utama kecelakaan, mulai dari indikasi kelebihan muatan, kelalaian sopir, kelaikan kendaraan, hingga potensi pelanggaran rute.
"Hasil investigasi harus disampaikan secara transparan kepada publik, agar masyarakat mengetahui akar persoalan yang sebenarnya," ujarnya.
Guna mencegah kejadian serupa, Kent mengusulkan penguatan sistem pengawasan digital terintegrasi yang menghubungkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, pengelola jalan tol, dan operator pelabuhan.
"Seluruh kendaraan angkutan berat yang masuk ke wilayah Jakarta harus terdaftar dalam sistem pemantauan berbasis GPS, sehingga pergerakan, rute perjalanan, serta kepatuhan terhadap jam operasional dapat diawasi secara real time. Jadi kendaraan yang melanggar aturan dapat segera terdeteksi dan ditindak tanpa harus menunggu terjadinya kecelakaan," beber Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.
Langkah solutif lain yang ia tawarkan adalah penyediaan dan optimalisasi kantong parkir atau buffer zone di wilayah penyangga Jakarta sebagai tempat tunggu truk sebelum jam operasional dimulai.
Pemeriksaan teknis secara berkala pada komponen vital seperti rem, ban, dan standar pengikatan muatan juga dinilai mendesak untuk rutin dilakukan.
"Ke depan, diperlukan kombinasi antara pengawasan teknologi, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kualitas infrastruktur logistik, serta kesadaran dari para pelaku usaha angkutan barang. Jika semua pihak bekerja bersama, saya yakin angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dapat tekanan secara signifikan," ujarnya.
Kelancaran distribusi logistik di Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional diakui penting, namun tidak boleh mengorbankan faktor keselamatan publik.
"Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu jatuh korban jiwa terlebih dahulu baru dilakukan penertiban besar-besaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar Jakarta menjadi kota yang lebih aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan," katanya.
Momentum kecelakaan di Flyover Tomang ini diharapkan menjadi pendorong bagi pemerintah dan aparat untuk memperketat kedisiplinan aturan angkutan barang.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan operasional kendaraan yang mengabaikan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, berikut adalah aturan waktu operasional truk di wilayah Jakarta:
Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
- Pagi Hari: Pukul 06.00 – 09.00 WIB.
- Sore Hari: Pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol Utama:
- Pagi Hari: Pukul 06.00 – 09.00 WIB.
- Sore Hari: Pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua serta truk pengangkut barang berbahaya. Namun, aturan ini mengecualikan armada pengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, dan logistik darurat demi menjaga stabilitas aktivitas ekonomi yang vital.