DPR Usul Pembelian Solar Subsidi Wajib Tunjukkan STNK di SPBU
Kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan selain kode QR kini diusulkan untuk memperketat pengawasan pembelian solar subsidi di seluruh SPBU. Langkah ini didorong guna menutup celah penyalahgunaan oleh pelaku pelangsiran maupun pasokan tambang ilegal, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (5/6/2026).
Usulan pengetatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam diskusi bersama jajaran Pertamina Patra Niaga Sumatra Barat di Kota Padang. Pemeriksaan dokumen tambahan dinilai mendesak karena kecurangan bermodus penggantian pelat nomor kendaraan masih marak terjadi.
"Petugas SPBU selain mengecek QR Code juga harus mencocokkan STNK dengan nomor polisi kendaraan. Karena modus sekarang banyak kendaraan yang memiliki lebih dari satu pelat nomor. Kalau hanya mengandalkan QR Code masih ada celah yang bisa dimanfaatkan," kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Pengenalan fisik terhadap kendaraan yang mencurigakan sebenarnya telah dikuasai oleh para petugas di lapangan. Oleh sebab itu, regulasi operasional yang lebih tegas diperlukan agar armada pelangsir tidak dapat bertransaksi kembali secara bebas.
"Kita sudah sama-sama tahu kendaraan lansir itu. Orangnya itu-itu juga, mobilnya itu-itu juga. Kalau sudah dicurigai, amankan. Security SPBU bisa mengamankan sambil menunggu Polsek terdekat melakukan proses hukum," ucap Andre.
Sinergi penegakan hukum juga diharapkan melibatkan Polda Sumbar serta pemerintah daerah setempat secara resmi. Setiap pengelola stasiun pengisian bahan bakar didorong untuk aktif melaporkan temuan penyelewengan ke aparat kepolisian.
"Kalau sudah tahu itu mobil lansir, jangan diberi ruang lagi. Bikin SOP, bikin laporan polisi, lalu koordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Harus ada efek jera," kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.
Legislator asal Sumatra Barat ini juga menegaskan komitmennya untuk membawa pembatasan menggunakan dokumen kendaraan ini ke tingkat pengambil kebijakan pusat.
"Saya akan minta Pertamina Patra Niaga segera berkoordinasi dengan BPH Migas. Bahkan setelah ini saya akan berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi Pertamina Patra Niaga. Kita ingin menutup semua celah penyalahgunaan solar subsidi agar hak masyarakat benar-benar terlindungi," pungkas Andre.
Merespons dorongan parlemen tersebut, pihak operator menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi arahan asalkan memiliki payung hukum yang sah. Implementasi aturan baru di lapangan sepenuhnya bergantung pada regulasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Pada dasarnya kami mendukung. Namun untuk pelaksanaannya tentu membutuhkan regulasi terlebih dahulu dari BPH Migas. Setelah ada aturan resmi, kami siap melaksanakan di lapangan," kata Sales Area Manager Retail Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan.
Langkah penertiban internal sejauh ini tetap berjalan melalui sanksi operasional terhadap mitra penyalur yang nakal dan pemblokiran akses digital. Penindakan harian juga dibantu oleh pengawasan kamera pengawas yang terintegrasi secara langsung.
"Pengawasan CCTV dilakukan setiap hari. Kalau ada indikasi pelanggaran, langsung kami tindak lanjuti. Selain itu kami juga telah memblokir belasan ribu QR Code yang terindikasi disalahgunakan dan memberikan pembinaan kepada 21 SPBU," ujar Fakhri.
Terkait permintaan penguatan personel pengamanan di area pengisian, manajemen Pertamina Patra Niaga Sumbar berencana meneruskan aspirasi ini kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi.