DPR Terima Surpres Capres Prabowo Soal Calon Pejabat BI dan OJK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima sejumlah surat presiden dari Presiden Prabowo Subianto yang mencakup permohonan persetujuan penjualan barang milik negara hingga usulan nama calon pejabat Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), dilansir dari Detikcom. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penerimaan surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli mengenai permohonan persetujuan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara saat memimpin rapat paripurna. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Selain permohonan penjualan aset negara, pimpinan DPR juga memproses surat mengenai calon pimpinan Bank Indonesia serta calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.
"R-37 tanggal 10 Agustus, hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia," katanya. DPR mengonfirmasi pula penerimaan surat permohonan seleksi pejabat OJK yang dikirimkan oleh pihak istana pada tanggal yang sama.
"R-38 tanggal 10 Agustus 2026, hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," sambung Dasco. Tidak hanya dari Presiden, parlemen juga menerima pengusulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 dari Komisi Yudisial serta tiga keputusan hasil pengawasan dari DPD RI.
"Serta surat dari DPD RI Nomor PG tanggal 23 April 2026 dan Nomor PG/0096956 tanggal 7 Mei 2026, serta PG/00941 tanggal 11 Mei 2026 hal Penyampaian 3 Keputusan DPD RI Terkait Hasil Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan DPR DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang," ujarnya. Seluruh berkas resmi yang masuk ke pimpinan DPR dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanis dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah mengajukan nama-nama calon pejabat BI melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, termasuk pengusulan calon tunggal Gubernur BI Destry Damayanti, calon Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, serta dua nama calon Deputi Gubernur BI.
"Jadi suratnya itu mengusulkan satu nama terkait dengan calon Gubernur Bank Indonesia, yaitu Ibu Destry Damayanti, dan satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yaitu Ibu Aida S Budiman, dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu satu Bapak Solikin M Juhro dan yang kedua adalah Bapak M Anwar Bashori," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).