DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian Keuangan Rp49,8 Triliun

Share

Komisi XI DPR RI resmi menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Persetujuan ini menandai kesepakatan formal antara legislatif dan eksekutif mengenai Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah untuk tahun mendatang. Alokasi dana tersebut akan disebarkan ke berbagai program utama kementerian.

"Dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil 'alamin, kesimpulan rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan mengenai RKA dan RKP telah disetujui," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Penggunaan anggaran terbesar dialokasikan untuk program Dukungan Manajemen yang mencapai Rp47,94 triliun. Program Pengelolaan Penerimaan Negara mendapatkan jatah sebesar Rp1,62 triliun guna mengoptimalkan pemasukan fiskal.

Selanjutnya, dana sebesar Rp194,68 miliar diarahkan untuk program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko. Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi dialokasikan sebesar Rp36,33 miliar, sedangkan Pengelolaan Belanja Negara mendapatkan Rp14,12 miliar.

Menteri Keuangan memberikan tanggapan positif atas keputusan legislatif tersebut dalam kesempatan yang sama. Pihak kementerian menilai alokasi dana ini menjadi instrumen strategis dalam pelaksanaan tugas negara.

"Saya mengucapkan terima kasih atas persetujuan pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp49,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Distribusi anggaran per eselon menunjukkan Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB menerima porsi terbesar senilai Rp31,8 triliun. Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan Rp5,4 triliun, disusul Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp2,8 triliun.

Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh alokasi sebesar Rp1,22 triliun. Sementara itu, unit kerja lain seperti Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan masing-masing mendapatkan di bawah Rp40 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author