DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Jadi Undang Undang
Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Regulasi ini dirancang guna menarik investasi dari konglomerat global, seperti dilansir dari Detik Finance. Kesepakatan pembawaan RUU ke rapat paripurna dicapai setelah Komisi XI DPR RI dan pemerintah merampungkan pembahasan awal.
Pembahasan teknis regulasi tersebut menghasilkan puluhan pasal yang terbagi dalam sepuluh bab. "Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Ketua Panitia Kerja RUU PFII Mohamad Hekal dalam rapat di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Persetujuan penuh diberikan oleh delapan fraksi di Komisi XI DPR RI melalui pembacaan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi tersebut mencakup PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang langsung disetujui peserta rapat. Pemerintah menilai pengesahan aturan ini akan memperdalam pasar keuangan nasional serta memperluas opsi pembiayaan. Selain itu, penetapan regulasi ini ditujukan untuk memperkuat posisi Indonesia pada arena keuangan internasional.
"Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sejumlah aturan khusus disiapkan untuk mendukung operasional bisnis di kawasan pusat finansial tersebut, termasuk penggunaan mata uang asing. Pemerintah menetapkan regulasi khusus ini demi mendongkrak daya saing kawasan di tingkat global.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya. Undang-undang baru ini juga mengamanatkan pembentukan beberapa lembaga pendukung, seperti Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus. Di samping itu, pelaku usaha jasa keuangan di kawasan tersebut berhak mendapatkan insentif pajak penghasilan 0 persen selama 50 tahun.