DPR Sahkan RUU PFII untuk Jaring Dana Investasi Global
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini ditujukan untuk menarik aliran dana global yang tengah mencari lokasi investasi baru, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa potensi dana milik keluarga kaya dunia di berbagai pusat keuangan internasional mencapai sekitar US$ 3,2 triliun. Dari total dana tersebut, sebanyak 65 persen diperkirakan sedang berupaya menemukan lokasi penempatan aset yang baru.
"Karena diestimasi ada sekitar US$ 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers di dunia. Nah itu ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap," kata Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Pergerakan modal global tersebut dipicu oleh gejolak yang sedang dihadapi oleh pusat-pusat keuangan utama dunia. Oleh karena itu, Indonesia bergerak cepat memanfaatkan peluang agar tidak didahului oleh negara lain seperti Vietnam yang mengembangkan dua pusat keuangan dan Uzbekistan yang juga baru meluncurkan fasilitas serupa.
"Kita kalau kita nggak bikin terburu-buru, akan ditangkap oleh negara-negara lain. Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center baru. Itu kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan, di Vietnam malah 2 sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan," sebut Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Pemerintah merencanakan Bali sebagai lokasi utama pembentukan PFII karena tingginya minat warga negara asing untuk tinggal di kawasan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para ekspatriat untuk turut menginvestasikan modal mereka di dalam negeri.
"Dan kenapa kita salah satu daerah tujuan utama adalah di Bali? Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Nah, tapi uangnya belum ikut. Nah, harapan itu adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan," imbuh Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Eksistensi dan payung hukum pembentukan PFII diatur melalui Undang-Undang PFII, sedangkan penetapan teknis Bali sebagai lokasi pusat keuangan tersebut nantinya bakal diatur secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP).