DPR dan Pengamat Desak Penguatan Regulasi Pajak Platform Digital Global
Kontribusi perusahaan over-the-top (OTT) global dinilai belum sepadan dengan besarnya pasar digital di Indonesia. Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah segera memperkuat regulasi bagi platform digital internasional.
Dikutip dari Detik iNET, penguatan aturan ini diperlukan agar perusahaan global tidak hanya meraup keuntungan dari pasar domestik. Regulasi yang ketat juga krusial untuk memperluas kapasitas fiskal dan menegakkan kedaulatan digital nasional.
Langkah tegas tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku industri lokal dan raksasa digital dunia.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, berpendapat bahwa Indonesia sebenarnya sudah mengantongi regulasi untuk memajaki perusahaan digital asing. Aturan tersebut menyasar platform yang meraup manfaat ekonomi besar di Indonesia meski tanpa kantor fisik.
"Kita punya preseden di Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada pasal terkait dengan significant economic presence. Jadi meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, kalau mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia, kita punya hak untuk menerapkan pajak termasuk PPh badan," ujar Huda dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Huda menambahkan bahwa persoalan krusial saat ini terletak pada transparansi dan validasi data setoran pajak digital yang tengah berjalan.
"Hingga saat ini belum ada mekanisme bahwa kita memvalidasi yang disetorkan Netflix itu berdasarkan data subscriber yang benar atau tidak. Sampai sekarang itu belum ada," kata Huda.
Menurutnya, penataan regulasi OTT ini tidak melulu soal mengejar penerimaan kas negara.
"Kita harapkan ada keadilan fiskal ketika perusahaan OTT global pendapatannya signifikan dan sustain, tetapi pelaku industri di dalam negeri termasuk ekonomi kreatif tidak mendapatkan fair share yang optimal. Kondisi ini harus diregulasi oleh pemerintah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kontribusi industri ke negara," tuturnya.
Ketimpangan Pelaku Lokal dan Platform Asing
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyatakan bahwa kebijakan digital nasional harus berlaku universal tanpa memandang asal negara perusahaan tersebut.
"Perusahaan global digital, baik dari Arab, China, Amerika, kalau masuk Indonesia harus ikut aturan Indonesia, berarti harus membayar pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja dari Indonesia," tegas Harris.
Harris membeberkan adanya ketimpangan regulasi yang mencolok antara pelaku usaha dalam negeri dengan platform global. Pengusaha lokal wajib menyetor pajak, mematuhi regulasi ketat, membangun infrastruktur, hingga membuka lapangan kerja.
Sebaliknya, mayoritas platform asing hanya memberikan kontribusi terbatas lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ongkosnya dibebankan langsung kepada konsumen.
"Ini tidak adil. Kalau mereka ambil keuntungan dari rakyat Indonesia, ya mereka juga harus bayar keadilan untuk Indonesia," ucapnya.
Harris optimistis Indonesia mempunyai posisi tawar yang sangat kuat untuk menghadapi perusahaan teknologi global tersebut. Dirinya juga mengingatkan pentingnya kebijakan lokalisasi data demi memperkokoh kedaulatan digital.
Menciptakan Level Playing Field
Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Reza Adityan, menerangkan bahwa esensi utama kebijakan ini adalah menghadirkan arena bermain yang setara bagi semua pelaku usaha.
Penyusunan kebijakan digital nasional dinilai harus mengayomi seluruh ekosistem kreatif, mulai dari kreator, rumah produksi, hingga bioskop.
"Jadi menurut kami sekalian saja ekosistemnya dibuat luas," katanya.
Reza menilai kebijakan lokalisasi data memegang peran penting guna memperketat pengawasan, transparansi, serta tata kelola industri digital di tanah air.
Rangkaian pandangan ini mengemuka dalam agenda Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang diinisiasi oleh Celios di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pertemuan ini mempertemukan unsur pemerintah, DPR, akademisi, dan peneliti untuk merumuskan arah kebijakan industri OTT nasional.