DPR dan Pemerintah Targetkan RUU PFII Sah Bulan Ini

Share

Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang sebelum 22 Juli 2026. Keputusan akselerasi regulasi ini disepakati dalam rapat kerja di Gedung DPR pada Kamis (2/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Target penyelesaian undang-undang tersebut menyisakan waktu 20 hari kerja selama masa sidang parlemen yang sedang berjalan. Pembahasan tingkat I diproyeksikan selesai pada 20 Juli, sementara persetujuan tingkat II dijadwalkan pada 21 Juli.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa parlemen akan mengatur ritme kerja agar seluruh tahapan substansial dapat terpenuhi. Upaya ini mencakup pendalaman materi hingga komunikasi intensif antarpihak.

"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, subtansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.

Seluruh peserta rapat kerja kemudian memberikan persetujuan formal terkait lini masa pembahasan regulasi kawasan keuangan khusus tersebut.

"Jadi, saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I. Apakah bisa disetujui?" ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi tenggat waktu pengerjaan regulasi yang dikebut agar selesai pada Juli ini. Pemerintah memproyeksikan implementasi kebijakan kawasan finansial global ini bisa berjalan penuh pada akhir tahun 2026.

"Juli kan undang-undangnya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden, saya pikir akhir tahun ini akan jalan. Memang dikebut untuk undang-undangnya ya," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

PFII dirancang sebagai kawasan khusus terintegrasi guna menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing sektor keuangan domestik. Kawasan ini nantinya ditunjang insentif perpajakan, kemudahan perizinan, imigrasi, serta sistem hukum yang mengadopsi standar internasional.

"RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Berita Ekonomi DPR RI RUU PFII
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author