DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Pendapatan Negara 2027

Share

Panitia Kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati penyesuaian target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 menjadi 12,01% sampai 12,40% terhadap produk domestik bruto pada Kamis, 11 Juni 2026 sore.

Kesepakatan baru tersebut mengoreksi batas bawah dari usulan awal yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 sebesar 11,82% hingga 12,4% terhadap PDB, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 dari Komisi XI DPR, Fauzi Amro menetapkan bahwa penyesuaian ini menuntut Kementerian Keuangan untuk segera menyelaraskan seluruh instrumen kebijakan perpajakan, kepabeanan, cukai, serta pendapatan negara bukan pajak.

"Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19%," jelas Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 dari Komisi XI DPR, Fauzi Amro pada Rapat Kerja, Kamis (11/6/2026) sore.

Fauzi Amro menguraikan bahwa instrumen baru seperti pajak karbon akan menjadi instrumen utama yang didorong untuk mengoptimalkan sektor perpajakan nasional.

"Pajak karbon ini menjadi titik tekan," tutur Fauzi yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Pihak legislatif juga meminta optimalisasi pungutan terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan guna menutup potensi kekurangan penerimaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kemenkeu dapat mengoptimalkan penerimaan dari cukai berpemanis dalam kemasan dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan daripada Ditjen Bea Cukai," imbuh Fauzi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons positif keputusan tersebut karena dinilai masih berada dalam batas yang realistis dengan fokus pada efisiensi penagihan pajak.

“Diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Batasnya masih reasonable, karena gak jauh dari level yang sekarang,” kata Purbaya.

Kementerian Keuangan berkomitmen memperluas basis data perpajakan melalui optimalisasi sistem teknologi informasi Coretax dan penegakan hukum yang terukur guna mengamankan target baru fiskal tersebut.

“Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi sumber daya alam, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” jelas Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author