DPR dan Pemerintah Sepakati Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Harus Berizin

Share

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati bahwa pemanfaatan saldo anggaran lebih wajib memperoleh persetujuan parlemen dalam Rapat Panitia Kerja Defisit pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2027 di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Keputusan tersebut memperketat aturan pemanfaatan dana cadangan negara, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Anggota Komisi XI Mohamad Hekal menegaskan fungsi dana tersebut sebagai penahan dampak ketidakpastian ekonomi nasional.

"Penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemanfaatannya dioptimalkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian serta mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Mohamad Hekal, Anggota Komisi XI DPR RI.

Kewajiban mengantongi izin legislatif ini sebelumnya telah diadopsi ke dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Aturan tersebut membatasi kewenangan pemerintah dalam mencairkan sisa anggaran di luar skema penutupan defisit baku.

"Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026.

Selain mengenai perizinan, regulasi ini menetapkan otoritas bendahara umum negara dalam mengelola dana cadangan tersebut. Optimalisasi dana dapat diarahkan ke instrumen keuangan di luar bank sentral demi menjaga stabilitas fiskal.

"Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah (pemda), atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional." bunyi Pasal 31 ayat 2 UU APBN 2026.

Ketentuan ketat ini menandai perubahan regulasi yang signifikan jika dibandingkan dengan struktur hukum anggaran pada periode tahun sebelumnya. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 membebaskan pemerintah menggunakan dana cadangan tanpa persetujuan parlemen saat defisit melampaui target.

"Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan," tulis Pasal 25 ayat 1 UU APBN 2025.

Saat ini, akumulasi saldo anggaran lebih milik pemerintah mencapai Rp420 triliun, dengan Rp300 triliun ditempatkan di perbankan secara bertahap sejak September 2025 dan Rp120 triliun berada di Bank Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana cadangan fiskal tersebut masih utuh di tengah tekanan geopolitik global.

Pemerintah sekarang memilih fokus memotong pengeluaran internal pada setiap kementerian dan lembaga sebagai langkah mitigasi jangka pendek.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author