DPR dan Pemerintah Matangkan Konsep Bursa Mineral Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah tengah mematangkan konsep Bursa Mineral yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Pembentukan bursa ini menjadi amanat dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada Kamis (4/6/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia ditentukan di dalam negeri, bukan oleh negara lain. Menindaklanjuti hal tersebut, proses seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk mengawasi bursa ini akan segera dibuka.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa wadah ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional. Selain itu, bursa baru ini berfungsi menciptakan acuan harga yang kredibel bagi para pelaku usaha.
"Jadi kami bicara tentang komersial, bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang, kemudian juga komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana," jelas Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026) sore.
“Nanti kami bicarakan bentuknya [secara terperinci] akan seperti apa. Kami lagi konsepsikan.”
Misbakhun menambahkan bahwa konsep lembaga ini akan berbeda dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun bursa swasta seperti ICDX. Komoditas mineral yang saat ini berada di bawah pengawasan lembaga lain nantinya akan dialihkan ke bursa baru tersebut.
"Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis yang ada di Bappebti, akan ditarik ke sana," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini juga memastikan institusi ini berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Formulasi kelembagaan masih disusun agar fungsi pengawasan tidak tumpang tindih.
"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI dulu," ujar Misbakhun.
Aturan mengenai tata kelola, struktur pasar, dan mekanisme pengawasan akan dicantumkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan rampung tiga bulan setelah UU PPSK berlaku.
"Di dalam POJK juga dalam tiga bulan. Karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," ujarnya.
DPR akan segera memproses pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK baru untuk menyiapkan seluruh infrastruktur pengawasan bursa menjelang awal tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pembicaraan tingkat I RUU Perubahan atas UU PPSK pada Rabu (3/6/2026), menerangkan bahwa pembentukan bursa ini ditujukan untuk mendukung sektor industri strategis nasional. Sistem ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing global, pendapatan negara, serta ketahanan ekonomi.
"Oleh sebab itu perlu dilakukan penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis," jelasnya.
Rencana penentuan harga mandiri ini sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di DPR pada Rabu (20/5/2026), yang menyoroti komoditas seperti kelapa sawit (CPO) agar tidak didikte oleh pasar luar negeri.
"Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain. Kita tentukan harga kita! Dan kalau mereka enggak mau beli pakai harga kita, ya enggak usah beli, kita pakai kelapa sawit kita sendiri saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo dalam pidato di hadapan seluruh anggota DPR.
Presiden juga menegaskan instruksi serupa untuk komoditas pertambangan utama lainnya milik Indonesia.
"Saya instruksikan kabinet saya: rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri," ucapnya.