DPR Minta Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung segera menangkap seorang pria berinisial TH (30) yang diduga menyekap serta menyiksa wanita berinisial YTR (29) di Bandung pada Senin, 22 Juni 2026.
Aksi penyiksaan dan penyekapan yang berlangsung selama tiga tahun tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga indikasi cacat fisik. Dilansir dari Bloomberg Technoz, aparat kepolisian kini telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap TH karena pelaku kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas.
Kasus ini memicu perhatian serius dari legislatif yang mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan pengejaran pelaku.
"Saya meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, usut tuntas, dan buru pelaku hingga tertangkap. Jika pelaku melawan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Legislator tersebut menambahkan bahwa tindakan kejam seperti ini tidak boleh memberikan ruang aman bagi pelakunya di tengah masyarakat.
"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat," ujar Habiburokhman, Politikus Partai Gerindra.
Penyelidikan bermula saat pihak keluarga akhirnya menemukan YTR yang telah hilang kontak sejak menjalani relasi dengan TH pada 2023. Penemuan ini terjadi setelah keluarga menerima pesan misterius dari rumah sakit yang merawat YTR karena kondisi fisiknya yang sangat buruk akibat kekerasan berulang.
Selama masa penyekapan, TH juga memutus seluruh akses komunikasi korban, berpindah-pindah tempat, hingga membuat surat pengunduran diri palsu dari tempat kerja YTR. Akibat penganiayaan tersebut, YTR kini mengalami kebutaan pada area mata, kerusakan wajah, serta luka di sekujur tubuhnya.