DPR RI Kecam Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru mengecam keras tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada rapat khusus di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Kecaman keras terhadap skandal yang dinilai memalukan tersebut dilansir dari Detikcom, di mana pihak kepolisian juga telah menetapkan dua orang tersangka dan menyita barang bukti senilai miliaran rupiah. "Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh rakyat Indonesia," ujar Nasyirul Falah Amru, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP.
Legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut juga mendesak agar para pelaku dalam kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini diadili dengan hukuman yang paling berat demi keadilan masyarakat.
"Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI, ini kan sangat sungguh menjijikan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujar Nasyirul Falah Amru, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP. Penanganan perkara ini telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono, Plt Jampidsus. Penyidikan perkara ini dilakukan secara gabungan oleh Dittipikor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam menyukseskan program prioritas nasional yang dicanangkan oleh kepala negara. "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.