DPR Dukung Perpres yang Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Non-Militer
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat yang menetapkan LGBTQ sebagai ancaman non-militer di Indonesia pada Selasa (7/7/2026). Penegasan tersebut merespons kembali ramainya pembahasan Perpres Nomor 111 tahun 2025 di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan pandangannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Kebijakan ini dianggap sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang tidak mengakui keberadaan LGBT. "Saya pikir itu bagus ya (LGBT dianggap ancaman non-militer) dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya," kata Bahtra kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dukungan legislatif diarahkan langsung kepada keputusan Presiden yang tertuang dalam aturan hukum tersebut. Sektor pertahanan negara dinilai memiliki kaitan erat dengan potensi ancaman yang dimaksud.
"Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus apa namanya, mendukung apa yang menjadi pernyataan dari Presiden agar itu bagian bahwa itu ada ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusatlah," ucap dia. Mengenai potensi penerapan sanksi pidana terhadap kelompok LGBTQ di masa depan, parlemen menilai wacana tersebut memerlukan proses analisis mendalam. Aturan hukum yang berlaku saat ini masih membatasi legalitas hal tersebut.
"Ya tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi. Tetapi yang pastikan di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus kalau misalnya ada harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," ujar dia.