DPR Desak Polisi Tangkap 27 Pemerkosa Remaja di Sampang

Share

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap 27 pria yang diduga memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Aksi pemerkosaan massal tersebut dilaporkan terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda yang memicu trauma berat pada korban.

Falah menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan berencana untuk membawanya ke dalam forum rapat kerja legislatif.

"Saya berharap kepolisian cepat tanggap dan gerak lebih cepat untuk menangkap para pelaku yang sudah merusak masa depan korban," kata Falah kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Desakan ini disampaikan agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.

"Jika diperlukan kita bawa masalah ini ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI," kata dia.

Falah juga meminta kepolisian memberikan sanksi hukum yang berat kepada seluruh tersangka demi memberikan efek jera serta mencegah perbuatan serupa terulang kembali.

"Dan tentunya perbuatan biadab ini harus diberi hukuman yang setimpal biar pelaku jera dan menjadi pembelajaran ke depannya," ujar Falah.

Guna mempercepat proses pengejaran para pelaku yang masih buron, legislator tersebut menyarankan adanya asistensi dari tingkat kepolisian daerah.

"Kalau perlu Polres Sampang berkoordinasi dengan polda Jatim untuk memburu sisa pelaku. Dan saya yakin kepolisian bisa menangkap para penjahat kelamin ini sesegera mungkin," imbuhnya.

Sementara itu, dilansir dari Detikcom, Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa pihak keluarga baru melaporkan kasus pemerkosaan ini pada 29 Juni 2026 akibat kondisi psikologis korban yang terguncang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka, di mana 12 orang di antaranya kini telah berhasil ditangkap.

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).

Saat ini, pihak penyidik Polres Sampang masih melakukan pengejaran intensif terhadap 15 pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI kriminal pemerkosaan
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author