PN Denpasar Vonis Turis Swiss Penjara Usai Hina Nyepi

Share

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada wisatawan asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), pada 20 Agustus 2026 atas tindakan penghinaan terhadap tradisi Hari Raya Nyepi di Bali. Hukuman tersebut diberikan setelah proses persidangan yang berlangsung sejak Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Perkara hukum ini bermula ketika Zgraggen nekat keluar dari area akomodasi saat pelaksanaan Nyepi dan merekam aksinya tersebut. Tindakan tersebut dilakukannya meski sebelumnya telah menerima penjelasan mendalam mengenai aturan dan keheningan Nyepi dari pihak pengelola vila tempatnya menginap.

Zgraggen kemudian mengunggah rekaman video tersebut ke media sosial pribadi dengan menyertakan pernyataan bernada kasar yang ditujukan pada tradisi sakral umat Hindu. Unggahan tersebut secara luas dinilai melukai keyakinan masyarakat Bali, memicu kemarahan publik, hingga akhirnya berujung pada proses hukum formal di pengadilan.

Penjatuhan sanksi pidana ini turut menarik perhatian luas dari berbagai media internasional, seperti BBC, ABC News, dan Swissinfo. Pemberitaan mancanegara tersebut menyoroti penegakan aturan ketat selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian serta kewajiban menghormati adat istiadat lokal bagi para pelancong asing.

Selama 24 jam pelaksanaan Hari Raya Nyepi, seluruh aktivitas publik di Bali dihentikan total, termasuk penutupan operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seluruh warga dan wisatawan diwajibkan mematuhi empat pantangan utama, yaitu tidak bekerja, tidak menyalakan api atau penerangan berlebihan, tidak bepergian, serta tidak mengadakan kegiatan hiburan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author