DPR Belum Tetapkan Besaran Final Transfer ke Daerah Anggaran 2027
Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa besaran transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2027 hingga kini belum ditetapkan secara final. Keputusan resmi angka dana transfer tersebut masih harus menunggu penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh pemerintah pada Jumat (26/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penjelasan mengenai status nominal tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran pemerintah daerah.
Penentuan regulasi fiskal ini dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan siklus resmi pembahasan yang berlaku antara legislatif dan eksekutif. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa angka-angka yang saat ini beredar di publik merupakan dinamika pembahasan kebijakan fiskal biasa. Pihaknya berjanji akan terus mengawal formulasi anggaran ini agar tetap berpihak pada kebutuhan daerah.
"Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Karena itu, Komisi XI akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Peluang peningkatan performa TKD 2027 dinilai terbuka berdasarkan koordinasi awal bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagai kilas balik, alokasi TKD pada APBN 2026 mencapai Rp693 triliun setelah mendapatkan suntikan tambahan senilai Rp43 triliun dari rancangan awal. "Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
DPR menggarisbawahi bahwa kontribusi APBN terhadap kemajuan wilayah tidak hanya bertumpu pada satu pos anggaran saja. Alokasi pembangunan luar daerah bisa disalurkan lewat skema TKD maupun belanja pemerintah pusat, asalkan instrumen tersebut memberikan dampak nyata. "Yang paling penting adalah rakyat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.