DPR Bahas RUU Hukum Perdata Internasional Terkait Aset Pertamina di Venezuela

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah melakukan pembahasan intensif mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Pembahasan ini menyoroti perlindungan aset strategis milik PT Pertamina yang berada di Venezuela, seperti dikutip dari Detikcom.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Martin Tumbelaka. Agenda ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, termasuk PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, dan PT Freeport.

Pimpinan Pansus RUU HPI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa dirinya sedang melakukan riset dan pengawasan mendalam terkait tata kelola Pertamina. Langkah ini dilakukan demi mendukung program ketahanan pangan, energi, dan air yang dicanangkan Pemerintah.

"Dalam ini kan kebetulan sedang saya tulis dan saya riset, riset yang banyak bagian dari pengawasan kami di sini, khususnya tentang Pertamina. Yang kaitannya dengan program Presiden Prabowo, ketahanan pangan, energi, dan air," kata Hinca dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hinca juga menyoroti kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax yang terjadi per 10 Juni 2026. Menurutnya, dinamika politik global dan konflik internasional yang melibatkan Amerika Serikat memberikan dampak langsung terhadap kestabilan energi di dalam negeri.

"Energi ini menjadi sangat luar biasa hari ini, bahkan tadi malam pun bangun tidur pagi-pagi kita kaget lagi, naik itu harga. Apa yang mau kita bahas RUU ini kalau terus harga naik terus? BBM kita ini. Jadi lama-lama kita jalan kaki ini, kalau tidak bisa kita kendalikan," kata Hinca.

Kondisi ini kian mendesak mengingat cadangan daya tahan energi nasional saat ini berada dalam rentang waktu yang terbatas. Persoalan geopolitik global yang belum mereda dinilai menjadi pemicu utama ketidakpastian tersebut.

"Apalagi daya tahan, daya tahan energi kita hanya 20 sampai 21 hari saja. Sementara perang tak kunjung selesai. Gara-gara satu orang panjang, masih panjang. Gara-gara Donald Trump yang satu ini bikin ganggu seluruh dunia," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hinca mengungkit kembali peristiwa penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat pada Januari 2026. Peristiwa itu mendorongnya untuk menelusuri keberadaan investasi dan aset negara yang dikelola oleh Pertamina di sana.

"Mungkin terdengar seperti urusan negeri orang yang jauh dari kita, tetapi begitu saya telusuri, ternyata di sana (Venezuela) ada uang negara kita lewat Pertamina. Begini ceritanya. Pertamina ini punya ladang minyak di luar negeri. Jadi kalau Pertamina billing baik-baik saja, saya bilang tidak baik-baik saja ini minyak harga naik terus," ungkap Hinca.

Aset investasi tersebut berjalan melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Periode (PIEP) yang berstatus sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan migas asal Prancis, Maurel & Prom. Perusahaan asal Prancis inilah yang mengelola ladang minyak di Venezuela.

"Mereka membeli sebagian besar saham sebuah perusahaan minyak Prancis bernama yang tadi itu, Maurel & Prom sampai 71%. Lewat perusahaan Prancis inilah Pertamina ikut memiliki ladang minyak, salah satunya di Venezuela. Ini, perang pun sampai ke mari," kata Hinca.

Hinca memberikan perumpamaan mengenai skema kepemilikan aset di luar negeri yang menggunakan korporasi pihak ketiga. Skema hukum seperti ini membuat kepemilikan aset menjadi sangat rentan terhadap yurisdiksi hukum negara setempat.

"Ibaratnya kita membeli rumah di negeri orang lewat tetangga yang ber-KTP di sana. Yang membayar kita, tetapi yang namanya tercatat orang lain. Dan rumah itu tunduk pada hukum negeri itu, bukan hukum kita," sambungnya.

Meskipun pihak Pertamina sempat menyatakan aset di Venezuela aman karena mendapatkan izin operasi dari Amerika Serikat saat terjadi gejolak, Hinca tetap mengkhawatirkan klausul hukum yang berlaku. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui pengadilan Amerika Serikat.

"Izin itu berlaku asalkan semua urusannya memakai aturan Amerika. Ah inilah choice of law-nya, kan di situ? Dan kalau ada perselisihan, diselesaikan di pengadilan Amerika. Orang Medan bilang, mati kita," ujar Hinca.

Ketiadaan payung hukum perdata internasional yang kuat dari sisi Indonesia dinilai dapat merugikan posisi negara. Oleh karena itu, regulasi HPI yang baru diharapkan mampu mengantisipasi risiko penanganan sengketa di luar negeri.

"Jadi, kalau kelak ada masalah dengan ladang yang uangnya dari kita ini, yang berhak memutuskan adalah Amerika, kita hanya menonton. Nah saya tak mau Undang-Undang HPI ini lepas kasus ini. Saya kira teman-teman user ini penting untuk mendiskusikan," tambah Hinca.

Atensi serius terhadap penyusunan RUU HPI ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Presiden (Surpres) yang telah ditandatangani. Komitmen ini ditujukan untuk merumuskan kerangka hukum terbaik demi melindungi hak-hak keuangan negara.

"Jadi saya bisa mengerti perasaan Presiden Prabowo waktu teken Surpres ini. Nah, uang, uang negara yang miliaran itu nasibnya diputuskan di ruang sidang jauh yang sulit kita masuki. Nonton lagi kita. Pertanyaan wajarnya, kalau itu terjadi, hukum kita bisa berbuat apa? Karena itu saya bersepakat dengan pimpinan kami berempat ini, berpikir serius gimana buat HPI kita yang terbaik untuk bangsa dan negara," ungkap Hinca.

Guna mempercepat penyusunan draf regulasi, Pertamina diminta segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus. Langkah mitigasi ini diperlukan agar Indonesia memiliki kesiapan penuh dalam menghadapi skenario terburuk di masa depan.

"Bahas undang-undang ini nggak boleh tidur kalian 24 jam. Untuk mengatakan sangat seriusnya ini. Supaya permintaan Presiden Prabowo kita penuhi dengan sempurna. Saya tegaskan sampai hari ini tidak terjadi apa-apa, tadi kan pengandaian ya," kata Hinca.

Hinca menegaskan bahwa kondisi investasi Pertamina saat ini masih berjalan normal tanpa adanya gugatan hukum. Keberadaan RUU HPI dirancang murni sebagai instrumen preventif perlindungan aset negara.

"Ladang itu aman, perusahaan kita sehat, tidak ada sengketa, tidak ada gugatan, saya tidak sedang menakut-nakuti, tidak. Tapi karena ini belum terjadi apa-apa, maka undang-undang ini menjadi jawabannya, itu maksud saya. Kalau itu terjadi maka kita akan sudah punya payungnya," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author