DPR Apresiasi Putusan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis

Share

Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Melalui amar putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta tersebut, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD dipastikan wajib digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.

"Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN danAPBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penguatan amanat UUD 1945 agar pengelolaan dana tetap fokus pada peningkatan mutu serta ketersediaan layanan pendidikan nasional.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi," katanya.

Pemisahan pembiayaan program MBG dari dana pendidikan dinilai tepat karena kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan penyediaan fasilitas, masih sangat besar.

"Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," tegas Hetifah.

Pemerintah diharapkan segera melakukan penyesuaian tata kelola APBN sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.

"Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author