Donald Trump Berupaya Tahan Dana Ganti Rugi E Jean Carroll
Presiden Donald Trump berupaya mengambil kembali dana ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS yang telah diterima oleh penulis E. Jean Carroll. Trump mengajukan permohonan penundaan ke Pengadilan Banding Federal Wilayah ke-2 AS sembari meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali bandingnya pada Selasa, 21 Juli 2026.
Tim hukum Carroll menolak keras langkah hukum tersebut dan menegaskan bahwa proses peradilan sudah berjalan hingga tingkat tertinggi. Pihaknya menilai upaya Trump menahan dana yang sudah disepakati merupakan tindakan yang melanggar perjanjian tertulis kedua belah pihak.
"Tergugat telah kalah di hadapan juri, pengadilan distrik, panel tiga hakim Pengadilan Banding Wilayah ke-2 yang secara bulat menolak, seluruh hakim Pengadilan Banding Wilayah ke-2 secara en banc, dan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dia menyetujui — dalam klausul tertulis yang ditandatangani — bahwa Carroll dapat mengambil putusannya setelah permohonan certiorari ditolak. Hal itu sudah terjadi.
Carroll tidak boleh dibuat menunggu lebih lama lagi," kata pengacara E. Jean Carroll.
Tim pengacara juga menekankan bahwa Mahkamah Agung sangat jarang mengabulkan permohonan peninjauan kembali. Mereka menilai pihak Trump gagal membuktikan alasan khusus mengapa kasus ini harus menjadi pengecualian.
Di sisi lain, mantan presiden tersebut berargumen bahwa kasus 5 juta dolar AS ini berkaitan erat dengan kasus banding lain bernilai 83,3 juta dolar AS yang sedang ia persiapkan. Kasus pertama bermula dari putusan juri New York atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik pada 2022, sedangkan kasus kedua terkait pencemaran nama baik saat ia menjabat presiden pada 2019.
"Akan mengajukan pertanyaan penting mengenai imunitas Presiden atas pernyataan yang dibuat Presiden Trump pada tahun 2019, saat menjabat sebagai Presiden, dan melalui saluran resmi Gedung Putih," kata Donald Trump, Presiden AS.
Ia menambahkan bahwa penentuan masalah imunitas kepresidenan tersebut akan mempengaruhi keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan sebelumnya.
"Akan memengaruhi apakah pernyataan yang sama dapat dimasukkan dan ditekankan secara tepat," kata Donald Trump, Presiden AS.
Namun, pihak Carroll menangkis argumen tersebut dengan menyatakan bahwa poin imunisasi telah disampaikan kepada Mahkamah Agung sebelum penolakan banding sebelumnya diterbitkan.
"Satu-satunya alasan untuk peninjauan kembali tersebut sudah ada di hadapan Mahkamah Agung ketika Mahkamah menolak certiorari," kata pengacara E. Jean Carroll.
Pengajuan permohonan baru untuk kasus ganti rugi 83,3 juta dolar AS dijadwalkan jatuh pada 28 Juli 2026. Keputusan akhir mengenai permohonan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung diperkirakan baru akan keluar paling cepat pada musim gugur mendatang.