DJP Tunjuk Empat E-Commerce Pungut PPh Pasal 22 Mulai Agustus 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan empat platform e-commerce dalam negeri untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap transaksi penjualan barang oleh merchant mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan pemungutan pajak ini menyasar para pedagang yang berjualan di platform Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah awal ini akan terus diperluas oleh pemerintah ke seluruh marketplace lain secara bertahap.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan pemungut pajak ini ke depan tidak hanya terbatas pada empat platform tersebut.
"Ada (penunjukan lagi). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Penunjukan empat marketplace besar ini sudah dilakukan sejak 1 Juli 2026. Pemerintah memberikan masa tenggang selama satu bulan bagi perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada para pedagang.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada pedagang di e-commerce adalah 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, setoran ini langsung memotong kewajiban mereka karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan.
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp 2 juta = Rp 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, jadi itu bisa diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang," jelas Bimo.
Bagi pelaku usaha dengan omzet di atas ambang batas yang menggunakan skema umum, pungutan dari platform ini tetap bisa dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak akhir tahun.
"Apabila dia di atas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT Tahunan yang bersangkutan, wajib pajak yang bersangkutan," terang Bimo.