DJP Tegaskan Pelibatan TNI Polri Hanya Koordinasi Informasi Wajib Pajak

Share

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak hanya berupa koordinasi informasi lintas instansi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tersebut dikonfirmasi bukan sebagai bentuk penugasan personel untuk pemeriksaan atau pemungutan pajak, Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan pelengkap dari ketentuan yang sudah berjalan sejak 2020. Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons polemik terkait masuknya Bintara Pembina Desa dan Bhabinkamtibmas dalam skema pengumpulan data lapangan.

"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Pengumpulan informasi yang melibatkan Babinsa serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat difokuskan pada penguatan jejaring data wilayah. DJP memastikan peran aparat di tingkat desa sebatas fungsi pendukung koordinasi.

"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan pertertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," beber Bimo.

Sistem pengawasan utama DJP saat ini telah didukung oleh infrastruktur teknologi internal yang canggih. Penggunaan mesin Compliance Risk Management, reservasi geo-tagging, hingga sistem Coretax menjadi instrumen utama dalam memantau tingkat kepatuhan para wajib pajak.

"Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," imbuh ia.

Guna melengkapi basis data, DJP tetap membuka ruang klarifikasi bersama para pembina wilayah di berbagai daerah jika diperlukan.

"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," tutur Bimo.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Regulasi tersebut memuat dua metode pengumpulan data ekonomi, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.

"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7).

Metode non-lapangan diproses memanfaatkan sarana teknologi informasi tanpa perlu melakukan kunjungan lokasi secara langsung.

"Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.

Pelibatan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada ranah pengumpulan data lapangan. Kedua pihak bertugas membantu pembangunan jejaring informasi terhadap wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: djp Kemenkeu Pajak TNI Polri
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author