DJP Sita 518 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 78,9 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur menyita sebanyak 518 aset milik penunggak pajak sepanjang periode 22-26 Juni 2026. Langkah tegas dalam Pekan Sita Serentak ini mengamankan aset dengan taksiran nilai mencapai Rp 78,9 miliar, dilansir dari Detik Finance.
Tindakan penagihan aktif tersebut menyasar para wajib pajak yang memiliki utang pajak melalui proses pelacakan aset oleh Juru Sita Pajak Negara. Di wilayah Jawa Barat, tiga Kanwil DJP menyita 288 aset senilai Rp 54.060.910.802, dengan rincian Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12.064.211.565, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27.955.397.758, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14.041.301.479.
Penyitaan di Kanwil DJP Jawa Barat II sendiri dilakukan terhadap 43 wajib pajak untuk melunasi utang pajak yang menembus Rp 113.206.633.558. Aset yang disita meliputi alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, uang tunai, serta ruko di Cikarang Utara dan Bandung, serta truk roda empat di Bogor.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun menjelaskan bahwa agenda ini digulirkan demi mengoptimalkan proses penagihan aktif di lapangan.
"Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak," kata Samingun.
Meskipun asetnya disita, para penunggak pajak dipastikan tetap memperoleh hak-hak hukum mereka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak masih bisa mengajukan angsuran, penundaan pembayaran, permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi, hingga gugatan ke pengadilan pajak.
Sementara itu, penyitaan di wilayah Jawa Timur menyasar 158 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar. Juru Sita Pajak Negara dari Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III menyita sebanyak 230 aset dengan nilai taksiran Rp 24,9 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur penagihan formal yang sah.
"Penyitaan dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah kesempatan-kesempatan tersebut diberikan," ujar Johny.
Sebelum penyitaan dilakukan, pihak DJP mengklaim telah melayangkan berbagai tahapan penagihan terlebih dahulu kepada wajib pajak yang bersangkutan. Prosedur tersebut dimulai dari penyampaian imbauan, pengiriman Surat Teguran, hingga penerbitan Surat Paksa.