DJP Wajib Pajak Besar Sita Tiga Apartemen Produsen Baja
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) menyita tiga unit apartemen dan sejumlah rekening bank milik seorang Wajib Pajak di bidang industri baja pada Jumat (12/6/2026).
Penyitaan aset yang berlokasi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut ditaksir memiliki nilai perkiraan lebih dari Rp 1 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani menjelaskan bahwa tindakan eksekusi ini terpaksa diambil lantaran serangkaian langkah penagihan yang persuasif dan humanis sebelumnya tidak mendapatkan hasil.
"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan dan undangan kepada Penanggung Pajak sesuai arahan pimpinan," ujar Abdul Gani, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
Penyitaan ini didasarkan pada penegakan hukum sah konstitusi yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Pihak KPP Wajib Pajak Besar Dua menyatakan komitmen penuh untuk menegakkan hukum perpajakan, baik dari sisi administrasi maupun pidana demi melindungi hak negara yang berdampak pada masyarakat luas.
"Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan," imbuh Abdul Gani, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
Langkah tegas berupa penyitaan aset ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Atas kelancaran jalannya eksekusi aset tersebut, apresiasi yang tinggi diberikan kepada seluruh anggota tim yang terlibat di lapangan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan," pungkas Abdul Gani, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.