DJP Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pajak 32 Perusahaan Sawit
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyelidiki 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil terkait dugaan tindak pidana perpajakan pada Jumat (5/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah penegakan hukum ini diambil setelah pihak berwenang mengidentifikasi adanya potensi kerugian negara yang cukup besar dari puluhan wajib pajak sektor perkebunan tersebut.
Direktur Jenpajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa tiga perusahaan di antaranya telah memanfaatkan mekanisme ultimum remedium untuk melunasi kewajiban mereka sebelum kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp 1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan setor sekitar Rp 200 miliar," ujar Bimo, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Sebagian dari perusahaan kelapa sawit yang bermasalah tersebut saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, sedangkan sisanya sudah masuk ke proses penyidikan dan perluasan bukti.
"Itu (wajib pajak CPO) dalam tahap bukper. Dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri karena kita kan ultimum remedium. Jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi (ke tahap selanjutnya)," jelas Bimo, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Otoritas pajak juga menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain guna menuntaskan kasus dugaan pengemplangan pajak ini.
"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka (Kejaksaan Agung) yang minta dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang karena itu kewenangan mereka," imbuh Bimo, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Proses hukum dipastikan akan terus berjalan bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki laporan pajaknya.
"Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silakan diumumkan saja (oleh Kejaksaan Agung). Kita juga ikut senang kalau memang ada seperti itu," imbuh Bimo, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.