DJP Rilis Aturan Pajak Minimum Global bagi Perusahaan Multinasional

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru Nomor PER-6/PJ/2026 untuk mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules.

Dilansir dari kumparan.com, kebijakan yang disahkan pada 4 Mei 2026 ini mewajibkan perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE secara daring.

Ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan internasional ini menyasar grup perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan minimal 750 juta euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Skala peredaran bruto tersebut harus dipenuhi oleh wajib pajak setidaknya selama dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan pajak minimum global berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE wajib dilakukan lewat portal resmi yang disediakan otoritas perpajakan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

“SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Isi dokumen SPT tersebut mencakup induk dan lampiran yang memuat detail tahun pengenaan, NPWP, status pelaporan, jenis mata uang laporan konsolidasi, hingga hitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules, Undertaxed Payment Rules, dan Domestic Minimum Top-up Tax.

Selain dokumen SPT, laporan dari ikpi.or.id menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga memperketat transparansi dengan mewajibkan penyampaian GloBE Information Return bagi entitas induk utama grup multinasional.

Dokumen GIR wajib disusun dalam format digital extensible markup language yang memuat identitas seluruh entitas konstituen, yurisdiksi, struktur kepemilikan, hingga penghitungan tarif pajak efektif di setiap negara.

Batas waktu penyampaian GIR ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE, sementara untuk tahun pertama penerapan diberikan pelonggaran hingga 18 bulan.

Apabila entitas induk utama berada di luar negeri, wajib pajak di Indonesia tetap harus menyampaikan GIR jika ditunjuk sebagai pelapor atau jika negara asal belum memiliki kerja sama pertukaran data perpajakan dengan Indonesia.

Nantinya, data GIR ini akan dipertukarkan secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan yurisdiksi mitra yang memiliki kesepakatan kompeten demi memperkuat pengawasan perpajakan lintas negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author