DJP Beri Kewenangan Seluruh Pegawai Himpun Data Kepatuhan Pajak

Share

Mekanisme penghimpunan data kepatuhan wajib pajak kini resmi diperluas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melibatkan seluruh pegawai instansi melalui metode pengawasan lapangan dan nonlapangan.

Kebijakan baru yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 ini menghapus aturan lama SE-11/PJ/2020. Langkah ini merombak peran pengumpulan data yang sebelumnya didominasi oleh Account Representative (AR).

Metode pengawasan kini mencakup penyisiran, visitasi, pemanfaatan teknologi remote sensing, hingga pembangunan jejaring informasi bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Dilansir dari iNewsBojonegoro.id pada Minggu (19/7/2026), aturan baru tersebut menegaskan bahwa pengawasan kini tidak lagi bertumpu pada pemeriksaan administratif tradisional.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," dikutip dari SE tersebut.

DJP juga menegaskan terjadinya perluasan wewenang personel yang bertugas di lapangan guna memperkuat basis data perpajakan nasional.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.

Data yang dikumpulkan mencakup rincian biaya, penghasilan, harta, serta utang wajib pajak untuk diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasil olahan data ini akan menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), hingga ekstensifikasi bagi warga yang belum memiliki NPWP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author