DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajak untuk Pemilik Rumah Kontrakan 2027
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan belum ada rencana pemungutan pajak khusus kepada pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027, menurut pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (10/8/2026). DJP menjelaskan bahwa penyusunan program kerja tahun 2027 mempertimbangkan berbagai aspek seperti pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi masyarakat. "Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangan tertulis, dilansir dari Detik Finance.
Inge menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan pajak dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kondisi ekonomi masyarakat.
"Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh," ujar Inge. Menurutnya, karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk yang memiliki rumah sebagai sumber penghasilan dalam skala kecil, sehingga pengawasan dilakukan secara proporsional dan persuasif.
"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambah Inge. Dia juga menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan sudah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan yang berlaku.
"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge, menegaskan kembali status pajak atas penghasilan sewa. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengungkapkan bahwa rumah yang tidak dihuni pemilik biasanya disewakan atau dikontrakkan sehingga berpotensi menjadi objek pajak.
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027, dilansir dari Detik Finance.