DJP Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Melalui Surat Edaran Baru
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi melibatkan unsur TNI dan Polri untuk membantu mengawasi kepatuhan wajib pajak melalui sistem pengawasan baru yang membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Kebijakan pengawasan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Aparat yang dikerahkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memetakan potensi perpajakan, mengumpulkan data ekonomi, serta memperbarui basis data kewajiban pajak terdaftar maupun belum terdaftar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mendorong kepatuhan yang berkesinambungan mengingat Indonesia menerapkan sistem pelaporan mandiri.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak. Otoritas pajak memadukan metode konvensional tersebut dengan pemanfaatan teknologi digital serta pendekatan berbasis analisis data ilmiah.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, pengawasan wilayah juga diperluas sehingga pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan kini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP, tidak lagi terbatas pada tugas Account Representative.
"Bbagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak. DJP juga mengubah mekanisme perencanaan pengawasan yang kini harus melalui pembahasan dan penetapan kolektif dalam Komite Kepatuhan di tingkat Kanwil dan KPP untuk memastikan sasaran berbasis analisis risiko. "Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan," terang Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Merespons berlakunya kebijakan baru tersebut, Markas Besar TNI menyatakan bahwa wacana pelibatan personel di lapangan untuk pengawasan perpajakan ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Muhammad Nas, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI. Melalui pedoman SE-8/PJ/2026, DJP kini menghimpun data perekonomian secara langsung mencakup informasi penghasilan, biaya, harta, serta kewajiban utang wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak.