DJP Ingatkan Wajib Pajak Lunasi Tunggakan dan Perbaiki SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan surat elektronik resmi kepada wajib pajak yang terindikasi salah mengisi SPT Tahunan 2025 dan memiliki tunggakan pajak pada Kamis, 9 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat melunasi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem Coretax DJP.
Otoritas perpajakan meminta masyarakat untuk memastikan keaslian pesan yang diterima guna menghindari modus penipuan. Email pengingat resmi dari instansi tersebut hanya dikirimkan dengan menggunakan alamat domain resmi @pajak.go.id.
"DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak," tulis DJP dalam pengumuman resmi yang dilansir dari ikpi.or.id.
Setelah menerima konfirmasi resmi, wajib pajak diimbau segera membuat kode billing dan melunasi tagihan melalui kanal pembayaran elektronik yang terhubung dengan sistem penerimaan negara. Penundaan penyelesaian kewajiban ini berpotensi memicu sanksi hukum administrasi.
"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP.
Masyarakat juga diminta untuk mengabaikan segala bentuk pesan di luar domain resmi pemerintah yang mengatasnamakan otoritas pajak. DJP menegaskan tidak ada biaya tambahan dalam seluruh layanan perpajakan.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang mengalami kesalahan pengisian data, DJP menyediakan mekanisme mandiri berupa SPT Pembetulan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan laporan riau.antaranews.com, pembetulan ini dapat dilakukan melalui portal Coretax sepanjang belum memasuki tahap pemeriksaan oleh petugas pajak.
Apabila pembetulan tersebut menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga bulanan yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sebaliknya, jika hasil koreksi menunjukkan status lebih bayar, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atau pemindahbukuan dana.
"SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis DJP dalam pengumuman yang dikutip dari news.ddtc.co.id.
Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat memanfaatkan saluran komunikasi resmi pemerintah. Saluran bantuan tersebut meliputi KPP terdekat, aplikasi M-Pajak, live chat di situs resmi, telepon Kring Pajak 1500200, atau akun media sosial resmi DJP.