Jumlah Pengguna Kripto Indonesia Tembus 22 Juta Hingga Juni 2026
Jumlah pengguna kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta orang hingga Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (23/8/2026). Pertumbuhan ini mendorong penguatan ekosistem aset digital nasional melalui kepatuhan regulasi dan keterlibatan institusi.
Co-Founder Indodax, Oscar Darmawan, menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama untuk menarik partisipasi institusi sekaligus melindungi konsumen.
"Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan. Jika produk dan layanan di dalam negeri semakin berkembang, pengguna akan memiliki lebih banyak alasan untuk tetap berada di ekosistem yang teregulasi dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik," ujar Oscar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengembangkan mekanisme regulatory sandbox untuk menguji berbagai produk baru sebelum dilepas secara luas ke publik.
"Perkembangan inovasi di industri kripto sangat cepat. Dengan adanya regulatory sandbox, inovasi dapat diuji dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diterapkan lebih luas. Pendekatan ini dapat membantu ekosistem kripto Indonesia berkembang dengan lebih tertata sekaligus memberikan ruang bagi percepatan inovasi," jelasnya.
Selain peningkatan jumlah pengguna, pemerintah memproyeksikan Bali berpotensi menjadi pusat investasi, teknologi, dan inovasi bagi komunitas Web3 serta aset digital.
"Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan," ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu.
Perkembangan industri juga ditandai dengan munculnya variasi instrumen seperti tokenized stocks yang mempermudah masyarakat mengakses saham global melalui teknologi aset digital.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa penguatan regulasi memberikan rasa aman bagi para investor dibandingkan periode awal kemunculan aset kripto.
"Dulu, aset kripto mungkin dianggap seperti scam. Saat ini, regulasinya sudah jauh lebih jelas dan perlindungan konsumen juga semakin diperkuat. Memang dulu lebih sulit, tetapi sekarang sudah jauh lebih mudah," ujar Calvin.
Inovasi tokenized stocks memangkas proses pembukaan rekening broker luar negeri sehingga transaksi dapat dilakukan secara lebih efisien.
"Banyak orang ingin berinvestasi di saham Amerika, tetapi sebelumnya harus membuka brokerage account di luar negeri dan melalui banyak layer. Dengan tokenized stocks, aksesnya menjadi lebih mudah," kata Calvin.