DJP Catat 13,59 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,59 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hingga 31 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (1/6/2026).
Jumlah realisasi pelaporan tersebut disampaikan secara resmi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawati.
"Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi non karyawan," ungkap Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.
Untuk kategori wajib pajak badan, Direktorat Jenderal Pajak menghimpun sebanyak 1.079.466 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 1.724 SPT badan menggunakan mata uang dolar AS.
Sektor minyak dan gas menyumbang laporan dari 17 wajib pajak migas dalam mata uang rupiah serta 270 wajib pajak migas dengan mata uang dolar AS.
Sementara itu, pelaporan SPT beda tahun buku yang terhitung mulai 1 Agustus 2025 mencapai 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
Di samping data kepatuhan, tercatat sebanyak 19.502.020 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
Angka aktivasi sistem baru tersebut meliputi 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menetapkan target pelaporan SPT Tahunan untuk tahun ini sebanyak 15 juta laporan.
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa per tanggal 27 April 2026, jumlah wajib pajak yang melaporkan pajaknya lewat sistem Coretax sudah menyentuh angka 80,7 persen dari target.
Berdasarkan data internal otoritas perpajakan, mayoritas pelaporan pada periode tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 10.238.700 SPT, sedangkan wajib pajak orang pribadi non karyawan berjumlah 1.319.777 SPT.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan yang memakai pembukuan rupiah berada di angka 539.198 SPT, serta wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan dolar Amerika Serikat tercatat sebanyak 501 SPT.