DJP Bongkar Modus Pengusaha Pecah Perusahaan demi Hindari Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar taktik curang sejumlah pelaku usaha yang sengaja mendirikan banyak perusahaan baru. Praktik ini dilakukan demi menghindari kewajiban pembayaran pajak yang semestinya.
Langkah penertiban ini diambil seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, seperti dikutip dari Detik Finance.
Aturan terbaru tersebut kini mengecualikan persekutuan komanditer (CV) serta perseroan terbatas (PT) non-perorangan dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Kebijakan ini diterapkan karena banyak pengusaha memecah badan usaha mereka demi mengejar insentif tersebut.
"Data ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50. Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa institusinya mendeteksi adanya pola berulang yang dilakukan oleh para oknum pengusaha tersebut. Berdasarkan data pergerakan wajib pajak, perusahaan baru berupa PT atau CV umumnya menunjukkan lonjakan omzet yang signifikan pada tahun-tahun awal operasional.
Kendati demikian, kejanggalan mulai terlihat ketika usaha tersebut memasuki tahun ketiga atau keempat.
"Begitu dia di tahun ketiga, mulai tuh omzetnya langsung turun. Kemudian entar balik lagi ada PT baru bermunculan. Begitu juga dengan CV," kata Inge.
Pihak DJP menilai strategi pemecahan lini bisnis ini sengaja diterapkan agar status badan usaha mereka tetap tergolong sebagai UMKM. Inge sangat menyayangkan tindakan tersebut karena mencerminkan keengganan para pelaku usaha untuk berkembang.
"Kemudian ada juga yang sekitar 45 nama orang pribadi dia memiliki PT dan CV-nya sebanyak 26 sampai 50 UMKM di sana gitu. Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya kenapa mereka nggak bangga ya naik kelas gitu. Kan harusnya mereka bangga naik kelas, bukan Rp 4,8 miliar lagi. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi gitu, tapi yang terjadi adalah mereka memanfaatkan tarif 0,5% tadi," kata Inge.
Inge memastikan bahwa seluruh celah yang kerap digunakan untuk memanipulasi tarif pajak khusus UMKM ini telah ditutup sepenuhnya. Bagi para pengusaha yang mengelola banyak PT perorangan, sistem penghitungan omzet kini wajib diakumulasikan jika menginduk pada pemilik yang sama.
"Jadi, misalnya orang pribadi punya usaha sendiri, kemudian bikin PT perorangan namanya PT A. Bikin lagi nanti PT B. Bikin lagi PT C misalnya, tapi itu harus diakumulasi sepanjang pemiliknya adalah satu nama, walaupun itu PT perorangan itu tetap kita akan buka," ujar Inge.
Selain itu, DJP juga mengantisipasi taktik pengusaha yang memecah omzet dengan menggunakan nama anggota keluarga inti, seperti pasangan atau anak, untuk mendirikan badan usaha baru. Berdasarkan regulasi teranyar, batasan omzet senilai Rp 4,8 miliar bakal dihitung dari total akumulasi satu keluarga.
"Pakai nama suami bikin perusahaan baru lagi. Kemudian karena dia sudah banyak juga, pakai nama anak deh gitu. Itu juga sama sekarang di PP 20 ini semua harus dihitung bersama-sama, digabungkan omzetnya begitu satu keluarga ini dia mencapai Rp 4,8 miliar maka dia tidak berhak lagi menggunakan tarif 0,5%," kata Inge.