DJP Bebaskan PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online Beromzet di Bawah Rp500 Juta
Pelaku usaha di platform e-commerce dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun dapat terhindar dari pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Keringanan ini bisa didapatkan asalkan penjual mengirimkan surat pernyataan resmi kepada pihak marketplace tempat mereka berniaga, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemerintah tetap melindungi pelaku usaha kecil saat menerapkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur tentang penunjukan platform marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22.
"Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut oleh marketplace PPh Pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 Tahun 2025," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026). Bimo menegaskan bahwa regulasi pengumpulan pajak lewat marketplace ini sama sekali tidak dirancang untuk memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha mikro.
"Kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, pendapatan bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," ujarnya. Mekanismenya, pihak marketplace tidak akan menarik PPh Pasal 22 setelah menerima dokumen pernyataan dari para penjual yang memenuhi kriteria tersebut.
"Silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," kata Bimo. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP tetap menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap keabsahan surat pernyataan yang dikirimkan pedagang. Aparatur pajak bakal menyelaraskan data transaksi e-commerce dengan basis data perpajakan lain guna memastikan kebenaran omzet yang dilaporkan wajib pajak.
"Yang pertama, DJP ini kumpulan dari orang-orang beriman. Sehingga kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan. Tentu kami juga melakukan cross-check data," ujarnya.
Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi DJP Hantriono Joko Susilo menambahkan bahwa seluruh rekam transaksi yang dihimpun marketplace akan langsung terintegrasi ke sistem DJP. Data ini yang kemudian menjadi instrumen validasi bagi petugas pajak. "Seluruh data di marketplace nanti bisa kami deteksi, berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk mem-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari," kata Hantri.
Pemerintah secara resmi menetapkan empat e-commerce besar yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak mulai 1 Juli 2026.
Namun proses pemungutan secara efektif baru berjalan pada 1 Agustus 2026 setelah melewati masa transisi penyesuaian sistem selama satu bulan.