Ditjen Pajak Hentikan Sementara Layanan Coretax pada Awal Juni 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal menghentikan sementara operasional sistem Coretax untuk melakukan pemeliharaan kapasitas platform pada Jumat hingga Senin, 5 sampai 8 Juni 2026.
Langkah pemeliharaan sistem ini diambil guna meningkatkan kapasitas sistem agar pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih optimal, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan pengumuman resmi Nomor PENG-35/PJ.09/2026, proses downtime dijadwalkan berlangsung dari Jumat (5/6/2026) mulai pukul 18.00 WIB dan berakhir pada Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB.
Pihak otoritas pajak mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal aktivitas administrasi mereka sebelum pemeliharaan dimulai, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
"Waktu henti berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Sebelum keputusan pemeliharaan ini diambil, keandalan platform perpajakan baru tersebut sempat mendapatkan sorotan tajam dari internal Kementerian Keuangan akibat banyaknya keluhan teknis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi adanya kesalahan desain serta dukungan perangkat lunak yang belum optimal sehingga menyulitkan akses bagi para wajib pajak.
Evaluasi internal menunjukkan persoalan performa sistem ini tidak sekadar kendala teknis biasa, melainkan terdapat kelemahan pada layanan penghubung aplikasi eksternal.
"Pertama salah desain. Dengan program baru, kenapa sulit dipakai? Rupanya salah satu kelemahannya ada service jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah. Itu kalah cepat kalau pakai itu," ungkap Purbaya.
Investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Menkeu memperlihatkan kegagalan sistemik berupa proses berulang yang tidak jelas sebelum akhirnya memutus akses pengguna secara otomatis.
“Coretax itu agak aneh. Kemarin saya investigasi ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter, keluar lagi. Ada apa nih? Rupanya ada sistem yang masuk ke service-nya salah satu perusahaan yang saya udah billing, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ,” ujar Purbaya.
Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan langkah penataan ulang total, termasuk memutus integrasi dengan vendor penyedia jasa eksternal yang dinilai berkinerja lambat.
“Untuk yang kusut-kusut tadi yang muter-muter, kita akan pastikan dia tidak memakai service dari perusahaan yang lelet tersebut. Terus untuk software Coretax-nya sendiri nanti kan kita perlu baiki terus. Ini kan di sini ada tim untuk perbaiki terus-menerus,” ungkap dia.
Proses perbaikan sistem Coretax dipastikan berjalan secara bertahap demi meminimalkan ketergantungan pada aplikasi tambahan serta meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak.