Diskum Batam Terbitkan 100 NIB untuk Pelaku Usaha Mikro Pesisir
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam memberikan layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi sekitar 100 pelaku usaha mikro di wilayah pulau penyangga melalui program PLUT Goes to Pesisir sejak awal Mei 2026.
Layanan jemput bola ini dilaksanakan di dua wilayah pesisir Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yakni Pulau Pemping pada Rabu (13/5/2026) dan Pulau Lengkang. Program tersebut bertujuan memangkas jarak pelayanan antara pusat kota dengan wilayah hinterland, serta mayoritas menjaring pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner.
Kepala Diskum Kota Batam Salim menjelaskan bahwa kegiatan penjaringan dan pendampingan UMKM di wilayah pesisir berjalan efektif dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Sebelum pelaksanaan, para pelaku usaha terlebih dahulu dikoordinasikan melalui pihak kelurahan setempat agar proses pendataan berjalan lancar.
"Program PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Goes to Pesisir itu baru mulai di bulan Mei ini. Sudah menjaring dua pulau. Ada sekitar 100 pelaku usaha, dan NIB yang diterbitkan juga kurang lebih 100," ujar Salim, Kepala Diskum Kota Batam.
Selain memberikan layanan legalitas usaha secara langsung di tempat, konsultan PLUT Batam juga memperkenalkan berbagai program pendampingan usaha lainnya, termasuk edukasi terkait pengembangan usaha, konsultasi desain, dan kemasan produk agar hasil UMKM pesisir memiliki nilai jual lebih tinggi.
"Alhamdulillah tujuan dan hasil dari kegiatan penjaringan ini sesuai ekspektasi," katanya Salim, Kepala Diskum Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam berharap program ini dapat menjadi bagian dari upaya pemerataan pembinaan UMKM di seluruh wilayah kota, termasuk pulau-pulau penyangga, agar para pelaku usaha memperoleh perhatian yang setara dengan masyarakat perkotaan.
"Pelaku usaha sudah dikoordinasikan dari kelurahan dan dikumpulkan, jadi saat kami turun langsung bisa melakukan pendampingan untuk penerbitan NIB," ujarnya Salim, Kepala Diskum Kota Batam.
Melalui kegiatan ini, warga juga dapat berkonsultasi langsung dengan pihak PLUT apabila ingin mendapatkan pendampingan usaha lebih lanjut maupun menjadi pelaku usaha binaan di bawah naungan pemerintah daerah.
"Tujuan kegiatan ini bukan hanya penerbitan NIB untuk usaha mikro baru, tapi kalau ada yang ingin menjadi binaan atau konsultasi usaha, bisa langsung ke kami," katanya Salim, Kepala Diskum Kota Batam.
Diskum Kota Batam berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan legalitas ini dengan melanjutkan agenda kunjungan ke sejumlah wilayah hinterland lain pada periode berikutnya.
"Masih ada tiga pulau lagi yang akan kami datangi, yakni Pulau Sarang, Pulau Terong, dan Pulau Kasu. Rencananya di bulan mendatang," ujarnya Salim, Kepala Diskum Kota Batam.
Langkah strategis ini didukung penuh oleh pimpinan daerah demi mendorong kemandirian ekonomi kerakyatan hingga ke pelosok pulau penyangga agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
"Melalui program seperti ini, kita ingin UMKM di pulau-pulau penyangga bisa naik kelas, lebih mandiri, dan memiliki daya saing yang kuat," ujar Amsakar Achmad, Wali Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa kepemilikan legalitas usaha merupakan langkah penting yang dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya, memperoleh akses pembiayaan, hingga memperluas jaringan pasar.