Kementerian ESDM Tetapkan Diskon Harga LNG Industri Hingga Akhir 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan diskon harga gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) untuk sektor industri berlaku secara resmi hingga 31 Desember 2026. Penyesuaian harga komoditas energi tersebut diputuskan berada di level US$13 per million british thermal unit (MMBtu).
Kebijakan penurunan harga ini dilansir dari Bloomberg Technoz telah berjalan sejak akhir Juni lalu dan akan dievaluasi secara berkala. Langkah strategis pemerintah ini diambil guna merespons keluhan para pelaku usaha manufaktur yang terbebani oleh tingginya biaya energi di pasar global.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa perhitungan penyesuaian tarif ini didasarkan pada operasional tahunan.
“Ya tentu, itu sudah harus berlaku ya. Sesuai yang diumumkan oleh Pak Menteri. Itu sampai dengan 31 Desember 2026, penyesuaian itu ya karena ini kan kita perhitungannya itu per tahun,” kata Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengumumkan bahwa penurunan harga LNG dari kisaran pasar US$20 hingga US$23 per MMBtu menjadi US$13 per MMBtu didorong oleh instruksi langsung dari kepala negara demi mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja.
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pihak kementerian kemudian merumuskan formulasi tarif khusus tersebut agar dapat meringankan beban operasional pabrik dan menjaga stabilitas lapangan kerja.
“Masukan dari pelaku industri, lanjut Bahlil, adalah agar harga gas alam khusus untuk pengguna industri diturunkan menjadi US$15—US$16 per MMBtu,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Intervensi pemerintah akhirnya menetapkan harga yang lebih rendah dari ekspektasi awal para pelaku industri demi efisiensi optimal.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Ketetapan ini mengikat seluruh sektor terkait yang berada dalam rantai pasok distribusi gas nasional.
“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu,” tambah Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Formulasi harga murah tersebut diperoleh melalui pemangkasan margin pendapatan pada seluruh lini, baik dari bagian negara di sektor hulu maupun biaya operasional badan usaha milik negara di sektor hilir.
“Semuanya kena [pemotongan]. Jadi bagian pemerintah dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost Pertamina.
Kita juga turunkan. Jadi baik dari kontraktor kontrak kerja sama [KKKS]-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN juga kena pemotongan,” ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pemerintah menegaskan bahwa tarif baru ini mengikat sejak momentum konferensi pers tersebut digelar.
“Mulai saya ngomong ini [berlaku],” ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pelaku industri manufaktur juga diminta untuk mengutamakan aspek keberlangsungan ketenagakerjaan dibandingkan dengan maksimalisasi profit di tengah penyesuaian regulasi ini.
“Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah. Kira-kira begitu loh, untuk industri loh ini, untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada,” katanya Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Merespons mandat regulasi tersebut, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan pemotongan harga melalui efisiensi internal dan optimalisasi infrastruktur niaga gas.
“Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri,” kata Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGN.
Manajemen PGN juga menggarisbawahi adanya variabel biaya logistik spesifik seperti likuifikasi dan penyimpanan yang membuat struktur harga LNG berbeda dengan gas pipa konvensional.
“Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGN.