Direktur RANS Entertainment Grandy Prajayakti Mengundurkan Diri
PT RANS Entertainment Indonesia Tbk (RANS) mengumumkan pengunduran diri Grandy Prajayakti dari jabatannya sebagai direktur, dengan surat resmi yang diterima manajemen pada Rabu (22/7), belum genap sebulan setelah perseroan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh manajemen perseroan melalui keterbukaan informasi di bursa, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (30/7/2026).
Sekretaris Perusahaan RANS, Chintami Maranata Sihombing, memastikan bahwa pengunduran diri tersebut murni merupakan keputusan pribadi dan tidak dipicu oleh konflik internal.
"Pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Saudara Grandy Prajayakti dan tidak terdapat perselisihan dalam bentuk apa pun, baik dengan Perseroan, Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham Perseroan," ungkap Chintami.
RANS mengonfirmasi bahwa masalah pengunduran diri ini tidak pernah dibahas selama masa persiapan IPO maupun penyusunan prospektus. Kendati demikian, perseroan belum berencana mencari pengganti dalam waktu dekat karena jajaran yang ada—terdiri dari satu Direktur Utama dan dua Direktur—masih memenuhi ketentuan minimal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tugas Grandy nantinya akan dialihkan kepada jajaran direksi yang masih menjabat.
"Dengan susunan Direksi yang ada saat ini, Perseroan memastikan keberlangsungan strategi bisnis maupun pencapaian target yang telah disampaikan kepada publik pada saat IPO tetap dapat terlaksana dengan baik. Apabila di kemudian hari Perseroan memandang perlu untuk menambah jumlah anggota Direksi, hal tersebut akan diajukan dan diputuskan melalui RUPS sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Chintami.
Pengunduran diri ini secara otomatis juga mencabut jabatan Grandy sebagai anggota direksi pada seluruh entitas anak dan afiliasi RANS, yang posisinya akan disesuaikan kembali melalui RUPS masing-masing anak perusahaan.
"Perubahan tersebut tidak berdampak material terhadap proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan entitas-entitas dimaksud. Kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Chintami.