Airlangga Pastikan Devisa Ekspor Sumber Daya Alam Bebas Pajak Penghasilan
Pemerintah Indonesia memastikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan atas pendapatan bunga dari penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di perbankan dalam negeri tetap berlaku bagi eksportir yang patuh terhadap aturan baru mulai Selasa (26/5/2026).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juni 2026 mendatang, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah peniadaan beban pajak ini menjadi bentuk fasilitas dari pihak pemerintah untuk merangsang kepatuhan para pelaku usaha ekspor.
"Dari segi pemerintah itu, PPh-nya tidak dibebankan. Jadi tidak bebas terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penerapan beleid baru tersebut menetapkan aturan penempatan dana yang berbeda antara sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan komoditas nonmigas.
Sektor migas diwajibkan menyimpan 30 persen devisa selama kurun waktu 3 bulan, sedangkan komoditas nonmigas seperti batu bara dan minyak kelapa sawit mentah wajib menempatkan dana di perbankan nasional hingga 12 bulan.
Ketentuan regulasi ini juga menggarisbawahi batas kewajiban konversi devisa hasil ekspor ke mata uang rupiah yang dipatok sebesar 50 persen dari total dana simpanan.
Apabila nilai konversi melampaui batas tersebut, pihak Bank Indonesia bersama perbankan terkait telah menyiapkan skema penyediaan fasilitas pembiayaan tambahan.
Para pelaku ekspor dibebaskan untuk menaruh dana devisa mereka pada bank domestik selain jaringan Bank Milik Negara (Himbara).
"Jadi perbankan-perbankan yang dibolehkan dan ini nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.