Danantara Temukan Indikasi Manipulasi Laporan Keuangan PT Pos Indonesia
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menemukan beragam penyimpangan tata kelola di PT Pos Indonesia. Dilansir dari Bloombergtechnoz, salah satu temuan krusial tersebut mencakup indikasi manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Kondisi ini mencuat setelah Direktur Utama Pos Indonesia, Daud Joseph, menyatakan mengundurkan diri pada Kamis (2/7/2026). Danantara kemudian langsung bergerak melakukan audit komprehensif terhadap perusahaan logistik milik negara tersebut.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa BUMN ini sedang didera persoalan pelik. Masalah tersebut dinilai telah terakumulasi selama kurun waktu bertahun-tahun.
"Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rohan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Rohan memastikan pihak Danantara bakal bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik lancung yang merusak tata kelola. Penanganan seluruh temuan dipastikan berjalan transparan serta menempuh jalur hukum.
"Satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum," tambahnya.
Meskipun lini masa manipulasi laporan keuangan belum diungkap secara rinci, Pos Indonesia tercatat berulang kali mendapat sorotan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Statusnya sebagai emiten obligasi aktif membuat perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi.
BEI sempat meminta klarifikasi resmi pada Agustus 2025 terkait lonjakan tajam pada pos liabilitas. Nilai total liabilitas Pos Indonesia per 30 Juni 2025 melonjak 32% menjadi Rp9,89 triliun, dari posisi Rp7,51 triliun per 31 Desember 2024.
Direktur Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi, memberikan surat balasan pada 4 Agustus 2025 yang merinci dua penyebab utama kenaikan utang sebesar Rp2 triliun tersebut. Faktor pertama adalah penarikan pinjaman jangka panjang lewat Sukuk PUB I & II untuk keperluan modal dan investasi.
Faktor kedua dipicu oleh penambahan utang usaha akibat adanya penugasan pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan sosial serta subsidi upah. Selain masalah liabilitas, BEI juga pernah menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis Pertama kepada Pos Indonesia pada Oktober 2024 akibat keterlambatan penyerahan laporan keuangan tengah tahunan.