Danantara Tegur PTPN Buntut Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung

Share

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jakarta pada Minggu (24/5/2026). Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.

Kasus hukum tersebut bermula ketika Kakek Mujiran diproses secara hukum oleh pihak manajemen perusahaan setelah mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN. Seperti dilansir dari Detik Finance, Dony Oskaria mengecam tindakan penyelesaian masalah yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.

Pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup dianggap telah mencederai muruah institusi. Guna menindaklanjuti peristiwa ini, BP BUMN bersama Danantara mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN, termasuk perintah untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala proses hukum atau intimidasi.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.

Selain instruksi penghentian proses hukum dan penyampaian permohonan maaf secara institusi oleh pimpinan wilayah setempat, PTPN juga diwajibkan memberikan bantuan sosial serta menyediakan pekerjaan yang sesuai bagi Kakek Mujiran atau anggota keluarganya.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.

Kasus di Lampung ini akan dijadikan sebagai peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia agar mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan keadilan restoratif dalam pengamanan aset perusahaan.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Danantara kriminalisasi ptpn
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author