Danantara Kaji Risiko Delisting Saham BUMN Karya Murni untuk Pembenahan
Badan Pengelola BUMN dan Danantara menegaskan risiko penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dari Bursa Efek Indonesia merupakan bagian dari proses pembenahan fundamental perusahaan pada Rabu (19/8/2026).
Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyehatkan kondisi keuangan serta bisnis BUMN konstruksi secara nyata, bukan sekadar mempertahankan status di bursa.
Langkah penataan mendalam sedang dijalankan Danantara untuk menyelesaikan beban keuangan emiten BUMN Karya yang mengalami masalah likuiditas dan penundaan kewajiban utang.
"Apa risiko yang diikutinya? Itu tentu kita kaji. Apakah nanti dia delisting, atau apa, itu part of the process, transformasi yang harus kita hadapi.
Tetapi yang paling penting itu, perusahaan ini tidak lagi hanya sekadar cover-nya yang baik. Kita ingin secara fundamentalnya memang baik," ujar Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN.
Pembenahan menyeluruh ini ditujukan agar perusahaan memiliki daya tahan bisnis yang kuat dalam jangka panjang serta memulihkan kepercayaan para pemegang saham.
"Kita ingin melakukan proses penyehatan ini secara fundamental dan real. Intinya saya tidak ingin bahwa, ‘oh sudah dibetulin’, seolah-olah betul, nanti meledak lagi, enggak. Saya tidak ingin bekerja seperti itu. Saya ingin bekerja betul-betul, kalau sudah disehatkan secara fundamental, dia harus sehat," kata Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN.
Kondisi perusahaan yang tidak sehat dinilai justru akan merugikan masyarakat dan investor jika tetap dipaksakan memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
"Buat saya yang paling penting itu tadi, fundamentalnya real. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik tetap di bursa, juga kan kasihan juga pada investornya," beber Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN.
Perdagangan saham Waskita Karya sendiri telah dibekukan oleh Bursa Efek Indonesia sejak 8 Mei 2023. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, otoritas dapat melakukan delisting terhadap emiten yang disuspensi selama sedikitnya 24 bulan berturut-turut.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham Wijaya Karya mulai 18 Agustus 2026 akibat penundaan pembayaran bunga tiga obligasi dan bagi hasil tiga sukuk.
"Buat saya yang paling penting itu dari fundamentalnya riil. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik, tetap di bursa, juga akan kasihan juga pada investornya," ungkap Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN.
Status pencatatan kedua BUMN Karya tersebut di pasar modal akan terus dievaluasi seiring jalannya restrukturisasi.
“Jadi yang paling penting itu adalah membereskan fundamental perusahaan. Masalah nanti dia akan tetap di bursa atau tidak, itu akan kita lihat bagian dari penyelesaian ini,” ujar Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN.
Proses evaluasi dan analisis risiko dilakukan secara hati-hati pada setiap tingkatan bisnis perusahaan.
“Saya ingin bekerja betul-betul, kalau sudah disehatkan secara fundamental, dia harus sehat. Apa risiko yang diikutinya itu tentu kita kaji,” ujar Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya memperbaiki tampilan luar perusahaan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar di dalamnya.
"Apakah nanti dia ada delisting atau apa, itu part of the process dari transformasi yang harus kita hadapi,” kata Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN.
Langkah perbaikan yang sedang berjalan mencakup pemeriksaan detail pada setiap lini operasional dan keuangan.
“Tetapi yang paling penting itu, perusahaan ini tidak lagi hanya sekedar cover-nya yang baik. Kita ingin secara fundamentalnya memang baik. Inilah makanya pekerjaannya itu sangat dalam detail satu per satu,” imbuh Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN.
Selain beban utang perbankan dan vendor, laporan keuangan kuartal I-2026 mencatat Wijaya Karya menanggung rugi konsolidasi Rp1,13 triliun, yang antara lain dipicu kerugian Rp483,80 miliar dari partisipasi saham di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.