Danantara Jawab Kekhawatiran S&P dan Moody’s Terkait Risiko Ekspor Satu Pintu

Share

Kebijakan sentralisasi ekspor sumber daya alam melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI memicu perhatian lembaga pemeringkat internasional. Dilansir dari Detik Finance, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memberikan penjelasan resmi untuk merespons kekhawatiran tersebut.

Sebelumnya, S&P Global Ratings dan Moody's memberikan peringatan mengenai risiko penerapan sistem satu pintu ini. S&P menilai pengendalian komoditas secara terpusat berpotensi merugikan aktivitas ekspor, menekan pendapatan pemerintah, serta memengaruhi neraca pembayaran negara.

Di sisi lain, Moody's menyatakan bahwa rencana ekspor satu pintu ini memang dapat mendukung masuknya devisa. Kendati demikian, kebijakan tersebut juga berisiko meningkatkan distorsi pasar dan membebani sentimen investor terhadap regulasi pemerintah Indonesia.

Dony menepis penilaian negatif dari dua lembaga pemeringkat internasional tersebut. Menurutnya, publik perlu memahami filosofi dasar di balik kebijakan sentralisasi sebelum melihat proses implementasinya.

Langkah ini diambil untuk memastikan kekayaan alam nasional dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat luas.

"Ini yang juga perlu harus disampaikan kepada masyarakat. Harus memahami basic-nya kenapa ini dilakukan. Karena tentu ada latar belakangnya. Yang pertama tentu masyarakat yakin bahwa yang namanya kekayaan alam Indonesia itu harus untuk kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Dony di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dony yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN memaparkan bahwa pengawasan ekspor ditujukan untuk mengantisipasi kerugian negara. Sentralisasi ini dirancang guna mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing.

Melalui aturan terbaru ini, ekspor untuk sejumlah komoditas strategis kini wajib dilakukan melalui DSI. Komoditas yang masuk dalam ketentuan tersebut antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy.

"Siapa yang rugi? Yang rugi rakyat Indonesia kan. Kenapa? Karena under invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Nah yang kedua adanya proses transfer pricing. Nah ini menyebabkan yang rugi siapa? Yang rugi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu pemerintah berpikiran ini nggak bisa," terang Dony.

Pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara normal tidak perlu khawatir terhadap regulasi baru ini. Harga jual yang diterima oleh perusahaan dipastikan tetap sama dan sesuai dengan mekanisme pasar.

Peran pemerintah dalam sistem ini adalah memastikan kebenaran harga ekspor yang dilaporkan agar tidak merugikan hak negara.

"Kalau mereka bisnisnya normal nggak ada bedanya kan? Tadinya dia jual harga X keluar sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar sebagai pemerintah yang mewakili rakyat Indonesia. Betul nggak? Nah itu. Jadi yang perlu dipahami itu adalah filosofinya," jelasnya.

Dony mengharapkan masyarakat tetap optimis dan meyakini bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan berjalan di bawah pengawasan yang bertanggung jawab.

"Iya pasti harus siap. Jangan pesimis. Yang penting selalu saya menggambarkan kepada teman-teman sekalian itu filosofinya dulu. Konsep berpikirnya kita kalau sudah jelas pasti kita mendukung. Implementasi silahkan diawasi. Tugas saya, tugas saya untuk mengawasi," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author