Danantara Bantah PT DSI Menjadi Calo Ekspor Komoditas Alam
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak bertindak sebagai perantara dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis pada Senin (8/6/2026), dilansir dari Detik Finance.
Penegasan tersebut diberikan oleh lembaga bentukan pemerintah ini demi meredam kekhawatiran pelaku pasar atas potensi munculnya praktik monopoli perdagangan. Pengusaha sempat khawatir regulasi baru ini menyerupai kebijakan masa lalu yang merugikan iklim usaha.
Manajemen menjamin kehadiran tata kelola baru melalui anak usahanya tersebut tidak akan memotong keuntungan para eksportir lokal. Penjelasan mendalam mengenai mekanisme operasional kemudian dipaparkan oleh pihak manajemen untuk memperjelas posisi lembaga.
"Kita tidak mungkin melakukan itu dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan. Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi misalkan. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian," ungkap COO BPI Danantara, Dony Oskaria, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pihak manajemen berkomitmen penuh untuk menghindari kesalahan manajemen ekspor masa lalu demi menjaga kestabilan pasar nasional. Optimalisasi volume penjualan dengan harga terbaik menjadi fokus utama dari penerapan kebijakan pengawasan komoditas strategis ini.
"Tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal, dengan harga yang baik, yang diharapkan tentu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita. Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10," tegas Dony Oskaria, COO BPI Danantara.
Intervensi harga secara sepihak diyakini justru akan mematikan daya saing produk lokal di lingkungan global. Penentuan nilai jual komoditas dipastikan tetap akan mengikuti standardisasi serta regulasi yang berlaku di pasar internasional.
Fungsi utama dari pembentukan unit usaha baru ini difokuskan pada pengawasan regulasi perdagangan secara ketat. Langkah pemantauan ini diklaim bakal memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha di Indonesia.
"Waktu memastikan itu termasuk melakukan pengecekan, nantinya dan lain sebagainya. Memastikan itulah yang ada servis, and ini memastikan juga buat para pengusaha, bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya," pungkas Dony Oskaria, COO BPI Danantara.