Danantara Ambil Alih Aset PT Dok dan Perkapalan Surabaya

Share

Badan Usaha Milik Negara pengelola investasi, Danantara, berencana mengambil alih aset PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang telah dinyatakan pailit sejak awal Juli 2026 untuk dikonsolidasikan dengan PT PAL.

Langkah konsolidasi perusahaan bengkel kapal pelat merah tersebut dilakukan demi mengintegrasikan seluruh fasilitas dok kapal milik negara, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (15/7/2026).

Mekanisme pengambilan aset setelah kepailitan dinilai menjadi opsi yang lebih efisien dan ekonomis bagi pemerintah.

"Eh nanti saya cek ya, kita kan mau konsolidasikan itu kan, semua dok kapal kita kan," ujar Dony, Chief Operating Officer (COO) Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Pemerintah memberikan jaminan pengambilalihan aset DPS tersebut agar proses integrasi ke dalam manajemen PT PAL berjalan lancar.

"Asetnya kan kita ambil. Jadi mekanismenya, mekanisme itu. Tetapi asetnya akan dikonsolidasikan ke PT PAL," sambung Dony, Chief Operating Officer (COO) Danantara.

Keputusan penataan ulang ini didasarkan pada pertimbangan biaya operasional yang lebih murah bagi pengolahan aset negara.

"Karena lebih murah cost-nya buat kita melakukan proses itu. Kan tentu ada pertimbangan-pertimbangannya. Tetapi asetnya akan kita ambil," beber Dony, Chief Operating Officer (COO) Danantara.

Kondisi ini memicu respons dari para pelaku industri pelayaran nasional yang memandang kepailitan galangan kapal berusia 116 tahun tersebut sebagai sinyal peringatan keras.

"Dnamika yang dihadapi DPS menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan nasional dalam membangun industri galangan kapal yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA).

Sektor galangan kapal memiliki karakteristik khusus berupa industri padat modal dan padat karya yang membutuhkan dukungan kebijakan jangka panjang agar mampu bersaing dengan negara seperti China dan Korea Selatan.

"Political will pemerintah sudah terlihat. Tantangannya sekarang adalah implementasi komitmen tersebut menjadi kebijakan yang mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi industri galangan, mulai dari bahan baku hingga pembiayaan," ujar Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA).

Kekhawatiran serupa mengenai hilangnya kapasitas industri dan keahlian tenaga kerja maritim nasional turut disampaikan oleh asosiasi galangan kapal.

"Hilangnya salah satu galangan bersejarah bukan hanya persoalan satu perusahaan, tetapi juga menyangkut hilangnya kapasitas industri, keahlian tenaga kerja, dan rantai pasok nasional yang telah dibangun selama puluhan tahun," kata Anita Puji Utami, Ketua Umum Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO).

Dukungan regulasi, insentif fiskal, dan pemenuhan modal kerja sangat dibutuhkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BUMN galangan kapal pailit
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author