CORE Usul Dana Program Makan Bergizi Disalurkan via Transfer Spesifik
Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 yang turun menjadi Rp693 triliun dinilai berdampak signifikan terhadap kinerja layanan publik. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyoroti kondisi keuangan mayoritas pemerintah daerah yang kini kian memburuk akibat kebijakan tersebut. Dikutip dari Bloombergtechnoz, banyak wilayah menghadapi keterbatasan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor produktif.
Situasi ini diperparah dengan adanya laporan yang menyebutkan bahwa 39 pemerintah daerah kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun. Merespons besarnya tekanan fiskal lokal, CORE mengusulkan agar pemerintah menyalurkan sebagian dana program prioritas nasional melalui mekanisme transfer spesifik. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disarankan menggunakan skema Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Pengaliran dana melalui hibah berbasis kinerja ini dinilai ampuh untuk menambah kapasitas fiskal daerah. Langkah strategis ini juga dapat mencegah upaya daerah memangkas pos belanja lain atau menaikkan tarif pajak yang berpotensi memicu gejolak sosial di masyarakat.
"Ini sekaligus menutup paradoks ketika daerah dituntut memenuhi SPM [standar pelayanan minimal] tetapi justru kehilangan sumber dana utamanya," kata Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE. CORE Indonesia menyarankan agar formula DAU dalam jangka pendek segera distandarkan pada biaya riil pemenuhan SPM di tiap wilayah. Kebijakan distribusi yang berlaku saat ini dinilai masih sangat parsial dan belum menghitung perbedaan biaya layanan secara akurat.
Proses standarisasi tersebut diwajibkan untuk memperhitungkan komponen krusial seperti gaji guru dan PPPK, faktor geografis kepulauan, serta beban biaya logistik. Daerah juga perlu dikelompokkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) agar penyebaran insentif menjadi lebih adil. "Pendekatan ini konsisten dengan model Horizontal Fiscal Equalization Australia dan Equitable Share Afrika Selatan yang menyeimbangkan kebutuhan dengan komponen kinerja," ungkapnya.
Kepastian Dana Transfer ke Daerah
Pemerintah pusat diharapkan mampu menstabilkan pasokan dana TKD melalui regulasi yang mengikat secara proporsional. Kepastian porsi dana ini sangat krusial agar pemerintah daerah dapat merencanakan pembangunan infrastruktur jangka panjang tanpa ancaman interupsi.
Negara berkembang seperti India dan Filipina telah lebih dulu menerapkan pembagian persentase penerimaan pajak pusat yang tetap untuk pemerintah subnasional. Desentralisasi administratif yang ideal sejatinya harus dibarengi dengan kewenangan pungutan pajak memadai di tingkat lokal.
"Di Indonesia, kewenangan pajak daerah jauh lebih terbatas sementara urusan yang didesentralisasikan sangat luas. Karena itu perlu ada kepastian dan keadilan berbasis kebutuhan, sehingga SPM tetap dapat terpenuhi dan daerah dapat merencanakan pembangunannya dengan baik tanpa harus khawatir ada perubahan kebijakan mendadak," jelasnya.
Reformasi Pembangunan dan Pajak Daerah
Penyusunan kerangka kerja APBN dan APBD harus selalu berpedoman teguh pada prioritas pembangunan nasional secara teknokratis. Perubahan arah kebijakan anggaran secara mendadak demi program populis kerap menunda pelaksanaan proyek strategis di berbagai provinsi. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah dituntut mereformasi skema DBH serta regulasi perpajakan daerah secara organik.
Wilayah yang menjadi lokasi smelter atau pengolahan hasil bumi sebaiknya mendapatkan alokasi bagi hasil yang optimal dari pemerintah pusat. "Ini dapat memperluas basis PAD daerah produktif secara permanen. Keberhasilan menggali PAD dapat dipelajari dari Kabupaten Badung dan Surabaya, yang membangun PAD tinggi lewat optimalisasi pariwisata, PBJT, retribusi terintegrasi, dan investasi pada sektor riil bukan lewat kenaikan pajak, melainkan dengan memperluas basis pajak secara organik," katanya.
Untuk meredam gelombang protes masyarakat terkait lonjakan beban pajak, pemerintah daerah dapat membatasi ambang maksimal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan di level 10 hingga 15 persen. Pengenaan tarif PBB progresif juga disarankan guna meringankan beban ekonomi keluarga rentan.
Berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan per 31 Mei 2026, realisasi aliran TKD tercatat telah menyentuh angka Rp295,48 triliun atau setara 42,6 persen dari total pagu APBN. Tingkat penyaluran tersebut jauh lebih tinggi apabila disandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.