Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Published
·
1 Reads
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini bisa melunasi tagihannya dengan cara dicicil melalui Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap). Program resmi dari BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta agar status kepesertaannya dapat kembali aktif setelah seluruh tunggakan dilunasi.
Yang Dibutuhkan:
- Aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang di perangkat Anda.
- Akun Mobile JKN yang terdaftar dan PIN aktif.
- Memenuhi syarat kepesertaan:
- Peserta PBPU (Mandiri) dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (maksimal cicilan 12 bulan).
- Peserta beralih segmen (PPU, PBI, dan PBPU Pemda) yang memiliki tunggakan lebih dari 2 bulan saat menjadi peserta mandiri (maksimal cicilan 36 bulan).
Langkah-Langkah:
- Buka Aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.
- Pilih fitur New REHAB (cicilan) pada halaman utama aplikasi.
- Layar akan memunculkan informasi detail mengenai jumlah tunggakan masing-masing peserta.
- Ceklis bagian formulir persetujuan dan kemudian pilih jangka waktu cicilan yang diinginkan.
- Perhatikan simulasi cicilan perbulan yang muncul, yang telah memperhitungkan iuran bulan berjalan.
- Lakukan konfirmasi persetujuan, lalu masukkan PIN Mobile JKN Anda untuk memvalidasi.
- Proses pendaftaran REHAB telah selesai dilakukan.
Informasi Tambahan:
Sebagai informasi resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) saat ini tidak mengalami kenaikan dan tetap berjalan dengan tarif sebagai berikut:
| Kelas Kepesertaan | Besaran Iuran per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp 150.000 |
| Kelas II | Rp 100.000 |
| Kelas III | Rp 35.000 (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000) |
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author